Dinilai Ingin Kembali Sandera KPK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai hanya ingin memperpanjang sandera politik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menginisiasi revisi Undang- Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dengan inisiasi revisi ini, ujungujungnya adalah melindungi para anggota legislatif yang bermasalah hukum dari kejaran lembaga antikorupsi tersebut. Aktivis hukum dan HAM senior Todung Mulya Lubis mengatakan, setelah polemik jumlah calon pimpinan KPK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, DPR berniat melanjutkan tarik ulur dengan lembaga tersebut.

Salah satunya melalui inisiasi revisi UU KPK. “UU KPK itu tidak sempurna, ada yang harus diperbaiki, misalnya tentang penyidik independen. Tapi kita harus melihat prioritasnya dulu,sekarang ini kita harus menyelamatkan KPK dari sandera politik,” tegas Todung di Jakarta kemarin.

Selama ini, DPR sering membuat situasi kerja KPK menjadi tidak kondusif, misalnya dengan mewacanakan pembubaran KPK. Hambatan kinerja ini, menurut Todung, semakin memperbanyak masalah KPK. Padahal, saat ini KPK sedang dituntut untuk memperbaiki kinerja dalam proses penyidikan hingga penuntutan karena semakin banyak kasus korupsi yang mendapat vonis bebas dari Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jadi,jangan direvisi dulu UU-nya, karena kalau kita sudah merevisi maka sudah membuka peluang untuk diobok- obok. Yang paling penting adalah menata dan memperbaiki KPK sambil menata ke depanya,”ujarnya. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengatakan, perbaikan kinerja KPK tidak perlu dilakukan dengan revisi UU KPK.

Saat ini, UU KPK sudah memberikan kewenangan yang cukup untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang memimpin pemberantasan korupsi. “Justru KPK harus diperkuat dengan komponen lain. Apalagi, yang mau direvisi UU KPK itu sudah cukup mengatur agar KPK menjadi kuat secara kewenangan.Kecuali ada niat untuk memperlemah KPK,”tegasnya.

Penguatan KPK,menurut dia, bisa dilakukan dengan menambah anggaran, sehingga lembaga ini bisa meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan. Peningkatan anggaran ini juga bisa mendorong KPK untuk membentuk perwakilan di daerah, sehingga amanat pengawasan daerah bisa dijalankan. mn latief
Sumber: Koran Sindo, 25 Oktober 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan