Perkembangan Utama dan Ulasan Berita 11-15 Mei 2015
ULASAN MINGGU INI:
Perkembangan Utama dan Ulasan Berita 11-15 Mei 2015
ULASAN MINGGU INI:
POKOK BERITA:
“KPK Siapkan Langkah Hukum Sikapi Putusan Praperadilan Mantan Wali Kota Makassar”
Kompas, Rabu, 13 Mei
Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait putusan hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Makassar, IIlham Arief Sirajuddin.
POKOK BERITA:
“Jero Wacik Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK”
Kompas, Selasa, 12 Mei
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
POKOK BERITA:
“BW Ajukan Praperadilan terhadap Kapolri dan Kabareskrim”
Liputan 6, Minggu, 10 Mei
Wakil Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berencana menggugat praperadilan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso.
POKOK BERITA:
“Sudah Lakukan Gelar Perkara, Polri Putuskan Kasus Budi Gunawan Tak Layak Diusut”
Kompas, Selasa, 19 Mei
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan pada April lalu. Hasil gelar perkara yang dihadiri tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Garnasih, menyatakan bahwa kasus tersebut tak layak ditingkatkan ke penyidikan.
Tiga institusi penegak hukum-Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, dan kejaksaan-membentuk satuan tugas pemberantasan korupsi. Merunut sejarah, replikasi pembentukan unit seperti ini selalu gagal melakukan fungsinya.
jitet
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan korupsi dinilai hanya akan menyulitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga supervisi dan kooridinasi. Hal ini dikatakan oleh Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Choky Ramadhan dan Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar.