Polres Kupang
menetapkan 29 mantan anggota DPRD Kota Kupang 1999- 2004 dan dua pejabat penting di lingkungan sekretariat daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Mereka diduga terlibat dalam korupsi dana penunjang kegiatan operasional tahun anggaran 2003 dan 2004 senilai Rp 3 Miliar.