POKOK BERITA:
“Begini Cara Memperkuat KPK Menurut Mahfud Md.”
POKOK BERITA:
“Begini Cara Memperkuat KPK Menurut Mahfud Md.”
Antikorupsi.org, Jakarta, (16/02/2016) – Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya bertujuan untuk memperkuat KPK. Terdapat tiga hal terkait Revisi UU KPK yang harus dijadikan perhatian.
Hal itu diungkapkan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si. Menurutnya, tiga hal tersebut yaitu, pertama, soal independensi KPK. “Keberadaan Dewan Pengawas mungkin mengurangi independensi, cukup komite etik yang diperkuat,” katanya dalam pesan yang diterima antikorupsi.org (15/02).
Antikorupsi.org, Jakarta, (16/02/2016) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan bahwa seluruh jajaran KPK menolak Revisi UU KPK. Hal itu ia sampaikan lewat orasi di depan Gedung KPK, Selasa (16/02).
“Sikap kami jelas, menolak dilakukannya Revisi UU KPK,” kata Agus. Menurut Agus, revisi UU KPK saat ini belum dibutuhkan. Jika indeks persepsi korupsi Indonesia telah meningkat, yakni mencapai angka 50, baru KPK akan mengkaji perihal diperlukannya Revisi UU KPK.
Antikorupsi.org, Jakarta, (16/02/16) - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membunyikan kentungan di Gedung KPK, Selasa (16/02). Aksi itu mereka lakukan sebagai simbol bahaya revisi UU KPK yang sedang dibahas DPR RI.
"Kentungan merupakan simbol tanda bahaya. Kami membunyikan ini untuk menolak revisi UU KPK!," ucap anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Tibiko Zabar dalam orasinya.
Di tengah gelombang penolakan, mayoritas kekuatan partai politik yang tergabung di Badan Legislasi DPR menyetujui naskah revisi Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari 10 kekuatan politik di DPR, hanya Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat yang secara tegas menolak naskah revisi hasil kerja badan legislasi itu.
JOKOWI HARUS TOLAK “PROYEK CEPAT” REVISI UU KPK!
- Tak ada satupun subtansi dalam Revisi UU KPK versi DPR yang perkuat KPK -
Indonesia Corruption Watch mengumpulkan pendapat 8 Profesor/Guru Besar dari berbagai Universitas di Indonesia soal rencana DPR melakukan Revisi UU KPK. Pada intinya para narasumber menyatakan menolak Revisi UU KPK yang dinilai melemahkan institusi KPK.
Kami telah mendapat izin dari para narasumber tersebut untuk menyebarkan ke media sosial dan atau apabila rekan-rekan jurnalis ingin mengutip pernyataan yang disampaikan untuk kepentingan pemberitaan.
Apabila membutuhkan keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi masing-masing narasumber.
Antikorupsi.org, Jakarta, (14/02/16) – Perlawanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dimulai sejak komisi tersebut lahir. Hal itu diungkapkan oleh Praktisi Hukum Abdul Fickar Hadjar.
Menurutnya, perlawanan dilakukan oleh pihak-pihak yang menjadi sasaran Komisi Antirasuah tersebut, “Seperti penyelenggara Negara, penegak hukum, dan swasta yang terkait keduanya,” terang Abdul Fickar dalam diskusi bertajuk “Revisi UU KPK: Teror Legislatif untuk Komisi Antikorupsi” di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (14/02/16).
Nasib KPK di tangan Presiden dan Ketua Umum Partai
Semangat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terbendung. Di tengah gelombang penolakan publik, Badan Legislasi sepakat usulan revisi dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR. Bahkan, panja revisi UU KPK telah dibentuk.