Sejak Bung Hatta memperkenalkan istilah budaya korupsi sekitar empat puluh tahun silam dan Prof Husain Alatas (Malaysia) menulis buku tentang Sociology of Corruption (di Indonesia), perilaku korupsi cenderung mengalami perluasan, melanda semua bidang kehidupan bangsa.
Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa dua hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam non-aktif, Abdullah Puteh. Pemeriksaan berkaitan dengan transaksi pemberian uang Rp 250 juta dari pengacara Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, kepada panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ramadhan Rizal dan M Sholeh.
Jaksa Agung (Jakgung) Abdul Rahman Saleh punya terobosan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pria yang akrab dipanggil Arman itu meminta pihak-pihak yang terkait kasus korupsi bersedia bekerja sama dengan aparat untuk memperlancar proses pengungkapannya. Yang dimaksudkannya itu bukan hanya yang berstatus tersangka, tetapi juga saksi kasus korupsi.
Mantan Pjs Kepala Cabang (Kacab) BNI Kebayoran Baru, Jakarta, Nirwan Ali, meminta agar polisi menangkap dan menahan Jefry Baso. Sebab, Dirut PT Tri Ranu Pacific itu ikut menerima aliran dana pembobolan BNI senilai Rp 1,3 triliun.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan, sampai kini tersangka perkara korupsi pembagian tantiem (bonus) PT PLN (Persero) belum ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Bahkan, kasus korupsi yang merugikan negara Rp 4,3 miliar itu akan dikaji ulang, termasuk memanggil lagi beberapa saksi.
Kendati masyarakat mengkritik keras dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat meminta untuk mempertimbangkan kembali keberangkatan, sembilan belas anggota Badan Legislasi tetap meneruskan rencana studi banding ke luar negeri.
Banyak yang tidak menduga kalau Rusadi Kantaprawira, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), ini terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan tinta sidik jari Pemilu 2004.
Koordinasi antara jaksa penuntut umum dan polisi di berbagai daerah di Tanah Air dinilai tidak maksimal. Kelemahan koordinasi ini merupakan salah satu kendala dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi, terutama yang melibatkan pejabat pemerintah.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana W. Kusumah menyatakan, Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU Sussongko Suhardjo berperan mengagendakan pertemuan dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Khairiansyah Salman. Kita atur saja pertemuan dengan Khairi, kata Sussongko seperti dikutip Mulyana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.