Korupsi dan Perubahan Sosial
Sejak Bung Hatta memperkenalkan istilah budaya korupsi sekitar empat puluh tahun silam dan Prof Husain Alatas (Malaysia) menulis buku tentang Sociology of Corruption (di Indonesia), perilaku korupsi cenderung mengalami perluasan, melanda semua bidang kehidupan bangsa.
Semua kekuasaan hukum yang seharusnya berperan sebagai alat pemberantasan korupsi tak mampu berbuat banyak. Kekuasaan yang paling imperatif itu pun tak berdaya jika dihadapkan pada kekuatan yang lebih besar, yang dinamakan kolusi.
Rata-rata pembicaraan tentang korupsi selalu dibarengi keluh kesah lemahnya law enforcement. Dengan demikian, korupsi lebih mudah dipahami jika menggunakan sudut pandang perubahan nilai budaya bangsa atau perubahan sosial daripada menggunakan definisi UU Antikorupsi.
Tindakan menuntut pelaku korupsi sama artinya mencetak pelaku baru atau membangun pelaku-pelaku yang sedang