KPK Akan Periksa Dua Hakim yang Menangani Banding Kasus Puteh
Thursday, 21 July 2005 - 00:00
Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa dua hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam non-aktif, Abdullah Puteh. Pemeriksaan berkaitan dengan transaksi pemberian uang Rp 250 juta dari pengacara Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, kepada panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ramadhan Rizal dan M Sholeh.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan hal itu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/7), selepas silaturahmi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dengan para mantan jaksa.