Saksi: Sussongko Atur Pertemuan dengan Auditor BPK

Anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana W. Kusumah menyatakan, Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU Sussongko Suhardjo berperan mengagendakan pertemuan dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Khairiansyah Salman. Kita atur saja pertemuan dengan Khairi, kata Sussongko seperti dikutip Mulyana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.

Menurut Mulyana, semua proses pemberian uang kepada Khairiansyah sudah dikomunikasikan pada Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Saat itu, kata Mulyana, Nazaruddin menjawab, Selesaikan sebaik-baiknya. Karena itu, Mulyana mengatakan, penyerahan uang itu merupakan tanggung jawab KPU, bukan tanggung jawabnya secara pribadi.

Khairiansyah menyepakati pertemuan dengan Mulyana dan Mubari di Restoran Miyama, Hotel Borobudur, Jakarta, 10 Maret 2005. Saya tidak punya pengalaman untuk melakukan negosiasi informal, kata Mulyana. Karena itu, butuh peran Mubari sebagai juru lobi.

Dalam pertemuan di Hotel Borobudur, Mulyana meminta Mubari untuk selanjutnya berurusan dengan Khairiansyah. Mubari yang juga dihadirkan sebagai saksi mengakui bahwa dirinya kemudian tinggal berdua dengan Khairiansyah di restoran itu.

Waktu itu yang ada di otak saya hanya uang, kata Mubari. Saat ia menyebut angka Rp 100 (juta), Khairiansyah diam saja. Waktu saya sebut 200 (juta), dia (Khairiansyah) menjawab saya berenam. Lalu Mubari mengatakan, Ya, saya akan lapor Pak Mul, moga-moga bisa 300. Khairiansyah menjawab, Ya sudah.

Khairiansyah membantah keterangan Mubari itu. Dalam pertemuan di Hotel Borobudur, saya tidak pernah mengatakan bahwa saya berenam. Saya dan tim hanya bertiga. Saat ditawari uang itu, saya hanya menjawab terserah saja itu urusan Bapak, tutur Khairiansyah saat dikonfrontasi dalam sidang yang sama.

Mendengar keterangan itu, majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago menyatakan, Keterangan kalian bertentangan satu sama lain. Salah satu di antara kalian pasti ada yang berbohong. Majelis menunda sidang hingga Rabu mendatang untuk mendengar saksi lain. JOJO RAHARJO

Sumber: Koran Tempo, 21 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan