Perkara Dikaji Ulang, Belum Ada Tersangka

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan, sampai kini tersangka perkara korupsi pembagian tantiem (bonus) PT PLN (Persero) belum ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Bahkan, kasus korupsi yang merugikan negara Rp 4,3 miliar itu akan dikaji ulang, termasuk memanggil lagi beberapa saksi.

Jaksa Agung mengatakan ini selepas acara silaturahmi dengan para mantan jaksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/7).

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan