KUDUS - Untuk menghindari upaya penghilangan barang bukti pada kasus dugaan korupsi APBD Kudus 1999-2004 senilai Rp 22,9 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) perlu segera menahan dan menyita aset kekayaan hasil penyalahgunaan dana publik tersebut. Pasalnya muncul sinyalemen, telah ada upaya dari sejumlah tersangka korupsi yang jumlah keseluruhannya delapan orang, untuk menjual harta benda yang diduga dari hasil korupsi itu.
Dalam beberapa hari terakhir, nama pengacara dan mantan hakim tinggi Harini Wiyoso serta nama beberapa pegawai Mahkamah Agung, seperti Pono Waluyo (staf bagian kendaraan MA), begitu akrab di telinga para pemerhati hukum di negeri ini.
Direktorat Reserse Kriminalitas Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat mengusut kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diduga dilakukan 16 anggota DPRD Dompu.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sayogo Hendrosubroto, Kamis (13/10), mensinyalir mekanisme operasionalisasi bus transjakarta atau busway sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Pada akhirnya, proyek ini berpotensi merugikan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mantan Ketua Otorita Batam, Ismeth Abdullah, berang dituduh korupsi. Ia pun mensomasi Lumbung Informasi Rakyat (Lira), organisasi yang melansir tuduhan tersebut.
BANDA ACEH - Tim jaksa Kejari Kutacane, pekan ini akan memanggil saksi untuk dimintai keterangan menyangkut kasus dugaan proyek fiktif pembangunan jalan senilai Rp 1,5 miliar lebih
Terminologi korupsi menurut Hart (2001) mengacu pada penggunaan kepemilikan publik untuk keuntungan pribadi dalam cara-cara yang bertentangan dengan peraturan (hukum) yang ada. Secara global, perilaku korup ada di mana-mana di seantero dunia dengan tingkatan yang berbeda.