Tersangka Kasus Suap Adrian Akui Terima Uang
Mantan Kepala Unit II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Besar Polisi Irman Santoso mengakui menerima uang dari Adrian Waworuntu, tersangka utama kasus BNI.
Mantan Kepala Unit II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Besar Polisi Irman Santoso mengakui menerima uang dari Adrian Waworuntu, tersangka utama kasus BNI. Menurut Haposan Hutagalung, pengacara Irman, uang yang diterima kliennya itu tidak dinikmati sendiri, melainkan disampaikan dan diteruskan ke atasannya.
Namun, kata Haposan, kliennya tidak menyebutkan kepada siapa saja uang itu kemudian diteruskan. Biar Irman sendiri yang menyebutkan kepada siapa saja uang itu diberikan, ujar Haposan kemarin di Jakarta.
Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polisi pada 17 September lalu menahan Irman Santoso. Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menangani kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru dengan kerugian negara Rp 1,7 triliun. Tim penyelidik--dipimpin Inspektur Jenderal Polisi Jusuf Manggabarani--menemukan dugaan penyalahgunaan pidana ketika tim kasus BNI memeriksa Adrian Waworuntu. Irman Santoso bersama Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko, Direktur II Ekonomi Khusus waktu itu, dan 17 anggotanya diduga menerima suap dari Adrian melalui Rudy Sutopo Rp 500 juta.
Haposan mengatakan, kliennya berjanji akan membeberkan aliran dana dari Adrian Waworuntu senilai Rp 500 juta yang diterimanya saat menangani kasus L/C fiktif BNI itu. Sebagai perwira berpangkat komisaris besar, kata Haposan, Irman mempunyai wewenang terbatas. Urusan ini (suap Adrian) berjenjang ke atas. Tiga sampai empat lantai di atasnya, kata Haposan menirukan Irman.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Polisi Komisaris Besar Polisi Bambang Kuncoko menolak berkomentar. Kasus ini masih dalam penyidikan. Lagi pula saat ini masih dalam proses praperadilan. Tunggu saja hasilnya, kata Bambang. ERWIN DARIYANTO
Sumber: Koran Tempo, 19 Oktober 2005