Mantan Ketua DPRD Diperiksa

Sutrimo, mantan ketua DPRD Kabupaten Kendal-- yang kini duduk sebagai ketua komisi C-- pagi kemarin menjalani pemeriksaan di Polda Jateng. Sutrimo diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng sebesar Rp 30 miliar. Pemeriksaan itu berlangsung di ruang tipikor mulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Selama pemeriksaan, Sutrimo hadir tanpa didampingi pengacara. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik tipikor AKP Hartono itu, sempat diskorsing sebentar untuk istirahat salat. Setelah itu Sutrimo kembali melanjutkan pemeriksaan penyidik.

Tak ada komentar yang keluar dari mulut Sutrimo. Saat dikejar wartawan, Sutrimo mengatakan belum tahu soal dana yang dimaksud. Bahkan beberapa pertanyaan wartawan, cukup dijawab Sutrimo dengan kata tidak tahu. Dana itu saya tidak tahu, tidak tahu, kata Sutrimo sambil terus berlalu.

Sementara itu dari pejabat Polda Jateng belum ada yang bersedia dimintai konfirmasi. Kasat Tipikor AKBP M. Sururi yang hendak dikonfirmasi wartawan justru marah dan akhirnya mengusir wartawan keluar dari ruangannya. Alasannya wartawan tidak ijin saat mengambil gambar.

Pemeriksaan terhadap mantan ketua DPRD dari fraksi PDI-P tersebut merupakan tindak lanjut Polda Jateng atas laporan yang disampaikan puluhan PNS Pemkab Kendal tergabung dalam Forum Komunikasi PNS Peduli Kendal (FKPPK). Laporan dugaan korupsi dana APBD Pemkab Kendal yang di duga melibatkan Bupati Kendal Hendy Boedoro itu disampaikan FKPPK bersamaan dengan aksi demo pada 21 Juli lalu.

Seperti diungkapkan koordinator FKPPK, Anggit Eko Sulistyo, kasus dugaan korupsi di Pemkab Kendal lebih dari satu. Selain dana bantuan dari BPD Jateng yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Hendy Boedoro, diduga ada beberapa kasus korupsi lainnya. Yaitu proyek komputerisasi Kabupaten Kendal tentang sistem pemberdayaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) terpadu (Sippadat) bekerjasama dengan PT Rahajasa Media Internet senilai Rp 9.085 miliar; dugaan korupsi pengadaan peralatan medik RSUD Dr Suwondo senilai Rp 7,6 miliar, serta dugaan korupsi dana tak tersangka APBD 2003 -2004 sebesar Rp 15,7 miliar.

Tak hanya menggelar demo di Polda Jateng, untuk mendesak polisi dan kejaksaan menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut, FKPPK dan sejumlah LSM lainnya telah melapor ke KPK di Jakarta. (dhi/jpnn)

Sumber : Jawa Pos, 18 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan