Kasus: Kasus technical assistance contract (TAC) Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas (UPG) berawal dari kerja sama antara keduanya untuk mengoperasikan ladang minyak Bunyu, Prabumulih, Pendopo, dan Jatibarang. TAC ditandatangani pada 2003 semasa Ginandjar menjabat Mentamben. Kerja sama itu belakangan dinyatakan gagal karena PT UPG dinilai tidak bisa memenuhi target produksi seperti yang tertuang dalam kontrak.
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memastikan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Jamsostek yang diduga merugikan negara Rp 250 miliar.
Amat sistemik dan membudayanya korupsi di lingkungan peradilan sangat terbaca dari peristiwa dugaan penyuapan hakim-hakim agung yang melibatkan pengusaha Probosutedjo.
Kasus suap yang menyelimuti Mahkamah Agung (MA) menjadi bukti runtuhnya puncak gunung peradilan di Tanah Air. Apalagi menyeret nama besar seperti Ketua MA Bagir Manan dan dua hakim agung, Parman Suparman dan Usman Karim. Memang belum ada bukti keterlibatan mereka.
MAFIA pengadilan, sejak puluhan tahun memang sudah menjadi rahasia umum, ada tetapi tidak nyata. Tetapi belakangan ini, selaras dengan 'angin keterbukaan' yang semakin kencang bertiup di Tanah Air.
'Sinyalemen mengenai mafia peradilan atau lain-lain tindakan terpuji bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Walaupun sulit dibuktikan, ada asap tentu ada api.'' (Bagir Manan, Mahkamah Agung Quo Vadis? 2000)
KAMIS 29 September 2005, Pono Waluyo, seorang pegawai bagian kendaraan Mahkamah Agung (MA) ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tempat kediamannya.
PERISTIWA suap kepada petugas dan hakim di Mahkamah Agung yang terjadi akhir-akhir ini merupakan sebuah fenomena tersendiri. Suka tidak suka menjadikan posisi lembaga pengadilan semakin terpuruk di mata masyarakat.
ISU suap di pengadilan muncul kembali dalam pemberitaan media massa. Kali ini isu tersebut muncul dari gedung Mahkamah Agung (MA). Beberapa pegawai MA beserta seorang mantan hakim tinggi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini terkait dengan dugaan keikutsertaan mereka dalam proses pengurusan perkara Probosutedjo.