Takut semua obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kabur, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengusulkan cekal. Usul telah dikirim menteri keuangan sekitar satu dua minggu lalu. Berarti hampir bertepatan dengan diumumkannya selisih perhitungan obligor dan pemerintah yang melebihi Rp 800 miliar.
Tiga pejabat Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 25,4 miliar. Oleh karena itu, mereka diancam pidana penjara seumur hidup.
Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan kroni dan keluarga Cendana, khususnya menyangkut program mobnas (mobil nasional) Timor yang melibatkan Tommy Soeharto.
Biaya rekonstruksi dan rehabilitasi pascagempa di Jogjakarta dan Jawa Tengah diperkirakan membengkak dari Rp 1,075 triliun menjadi Rp 5 triliun. Pembengkakan disebabkan kesalahan asumsi perhitungan jumlah pengungsi dari 50 ribu jiwa menjadi 1,5 juta jiwa.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diminta menelusuri rekening para penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sejak 1998.
Gempa bumi yang melanda Yogyakarta dan Jawa Tengah pada Sabtu pagi (27 Mei 2006) semakin memperpanjang cerita bencana yang melanda negeri ini. Namun, seringnya bencana mendera ternyata tidak berbanding lurus dengan banyaknya pelajaran yang dipetik untuk memperbaiki sistem penanganan bencana. Kondisi penanganan gempa yang tidak terkoordinasi serta data korban dan kerusakan yang tidak akurat dapat menyebabkan proyek penanganan bencana menjadi sangat rawan korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak dapat mengadili kasus penyalahgunaan kewenangan dengan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Suparman.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang memperpanjang usia pensiun sejumlah hakim agung, termasuk dirinya, dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ketua MA Bagir Manan digugat karena dinilai menyalahi prosedur hukum dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
Pemberantasan korupsi di daerah masih berjalan lamban. Banyak kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum daerah tidak ditindaklanjuti atau pemeriksaan berhenti tanpa alasan jelas.