Pemberantasan Korupsi Daerah Banyak yang Tak Tuntas

Pemberantasan korupsi di daerah masih berjalan lamban. Banyak kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum daerah tidak ditindaklanjuti atau pemeriksaan berhenti tanpa alasan jelas.

Hal itu mengemuka dalam diskusi Optimalisasi Advokasi Kasus-kasus Korupsi APBD di DPRD yang diadakan Gerak Indonesia dan Kemitraan, Selasa (6/6). Diskusi dihadiri Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Teten Masduki, Koordinator Badan Pekerja Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Dwi Saputra, serta Staf Pengaduan Masyarakat KPK Yuli Kristiono.

Teten mengatakan, di banyak daerah pemeriksaan tersangka korupsi hanya dilakukan sebatas formalitas, selanjutnya tak jelas penanganannya. Bahkan beberapa kasus yang sudah masuk penyelidikan atau penyidikan hingga beberapa tahun kemudian belum dilimpahkan ke pengadilan.

Bukan hanya kasus mantan Presiden Soeharto yang macet, kasus korupsi anggota DPRD atau bupati pun macet. Saat ini, di semua daerah, memang hanya ada 15 SP3, tetapi kasus yang macet banyak sekali, katanya.

Satu-satunya harapan dalam pemberantasan korupsi daerah, kini ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengusulkan agar KPK ada di daerah-daerah rawan korupsi.

Harapan itu ditumpukan kepada KPK karena aparat penegak hukum tidak lagi dipercaya. Teten mencontohkan tiap kantor kejaksaan di daerah (sekitar 480 kantor) hanya bisa menyelesaikan 1,2 perkara setahun. Padahal, di Indonesia ada 6.000 jaksa.

Staf KPK Yuli Kristiono mengatakan, hingga kini KPK sudah menerima 12.660 pengaduan masyarakat. Dari jumlah itu ada kasus yang dilaporkan beberapa kali, termasuk ancaman akan mencabut laporan yang pernah disampaikan, kata Yuli.

Menurut Yuli, ada beberapa alasan KPK bisa mengambil alih penanganan kasus korupsi, di antaranya pengaduan tidak ditindaklanjuti, penanganan berlarut-larut atau mengandung unsur pidana korupsi dan pertimbangan polisi atau jaksa.

Presidium Gerak Indonesia Sapto Waluyo mengatakan banyaknya kasus korupsi APBD yang tidak selesai disebabkan aparat penegak hukum tak memahami masalah, banyak terdakwa yang divonis bebas, sehingga putusan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. (SIE)

Sumber: Kompas, 7 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan