Tiga Pejabat BC Diancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Tiga pejabat Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 25,4 miliar. Oleh karena itu, mereka diancam pidana penjara seumur hidup.

Ancaman seumur hidup itu disampaikan dalam sidang perdana kasus pemalsuan dokumen beras impor tahun 2003-2004 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/6). Sidang mengagendakan penyampaian dakwaan jaksa penuntut umum.

Tim jaksa diketuai Oktovianus. Tiga pejabat Bea dan Cukai (BC) itu adalah Sumantri, Kepala Kantor Pelayanan BC Tipe A Khusus Tanjung Priok; Athan Carina, Kasi Pencegahan dan Penyidikan; serta Sinta Dewi Arini, Kasi Tempat Penimbunan II.

Dalam sidang kemarin, ketiga terdakwa yang berstatus mantan pegawai negeri sipil BC itu didampingi tim kuasa hukumnya. Sumantri didampingi tim kuasa hukum yang diketuai oleh M Assegaf, sedangkan Athan dan Sinta didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Juniver Girsang.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengatakan ketiga terdakwa memberikan kemudahan pada pemeriksaan kepabeanan atas impor beras dari Vietnam. Selain itu, ada 13.525 metrik ton gula impor tidak dilaporkan. Karena perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp 25,4 miliar, ujar Oktovianus.

Berdasarkan pertimbangan itu, tim jaksa menjerat ketiganya dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Selain menjerat dengan dakwaan primer, ketiga terdakwa juga dikenai dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Ayat 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Seusai mendengarkan dakwaan jaksa, ketua majelis hakim yang dipimpin Humuntal Pane memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan. Ketiga terdakwa, yang telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum mereka, meminta waktu satu minggu untuk menyusun nota keberatan. Sidang dilanjutkan Rabu (14/6) dengan agenda pembacaan nota keberatan. (CAL)

Sumber: Kompas, 8 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan