Perpanjangan Usia Pensiun Bagir Dibawa ke PTUN

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan yang memperpanjang usia pensiun sejumlah hakim agung, termasuk dirinya, dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ketua MA Bagir Manan digugat karena dinilai menyalahi prosedur hukum dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

Selain Ketua MA, Committee Center Government Against Corruption and Discrimination juga menggugat Ketua Komisi Yudisial selaku turut tergugat. Ketua Komisi Yudisial dinilai tidak tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Gugatan itu disidangkan untuk pertama kalinya pada Selasa (6/6). Sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan itu dipimpin Kadar Slamet. Gugatan diajukan Direktur Eksekutif Committee Center Government Against Corruption and Discrimination Andar M Situmorang.

Pengacara penggugat, Ferry Juan, menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan ke PTUN untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai keberadaan tiga KMA, yaitu KMA/ 047/SK/V/2006 tentang pemilihan Ketua MA RI pada 2 Mei 2006, KMA/119/SK/V/2005 tentang perpanjangan usia pensiun hakim agung dan KMA/127 A/SK/VII/2005 tentang perpanjangan usia pensiun sembilan hakim agung.

Dalam gugatannya, Ketua MA dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum (Pasal 11 UU Mahkamah Agung) dengan cara memperpanjang usia pensiun tidak sesuai dengan prosedur. Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial sebagai turut tergugat dinilai membiarkan SK tersebut.

Menurut Ferry, perpanjangan usia pensiun sejumlah hakim agung dilakukan tanpa kriteria yang jelas. Penggugat menilai para hakim agung tidak memiliki prestasi kerja yang luar biasa. Beberapa kejadian di MA, seperti kebobolan satu bundel berkas perkara korupsi menjadi salah satu bukti petunjuk bahwa MA tidak berprestasi.

Selain itu, persoalan itu sudah banyak mendapatkan kritik dari masyarakat, tetapi tidak digubris MA. Untuk mencari kepastian hukum yang baik, kami ajukan ke PTUN, ujar Ferry. Apabila gagal, kata Ferry, pihaknya akan menempuh cara lain untuk mempersoalkan keberadaan KMA tersebut. (ana)

Sumber: Kompas, 7 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan