Para pejabat terkait kasus pencairan uang Hutomo Mandala Putra dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang. Mereka adalah mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein.
Diduga terlibat bancakan dana pembebasan lahan Rp 1,8 miliar.
Delapan terdakwa dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta dituntut hukuman penjara antara 18 bulan-36 bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar lebih dari Rp 3 miliar.
Persidangan pembacaan tuntutan terhadap mantan Direktur Kepatuhan BNI M. Arsyad dan Kepala Divisi (Kadiv) Hukum BNI Tri Kuntoro gagal digelar, kemarin. Majelis hakim menunda persidangan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan di depan para terdakwa.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diminta proaktif menyelidiki indikasi penyimpangan pelaporan pendapatan negara bukan pajak atau PNBP di sejumlah kementerian/lembaga yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tim penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (3/4), mendatangi rumah tinggal mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo. Langkah ini melanjutkan penyitaan dokumen yang dilakukan jaksa sehari sebelumnya di kantor pribadi Widjanarko di kawasan Mega Kuningan, Jakarta.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Slamet Soebijanto berharap penyelidikan soal pengadaan helikopter Mi-2 bisa segera diselesaikan. TNI Angkatan Laut siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai masalah ini, ujarnya setelah menerima wing kehormatan dari Kepala Staf TNI Angkatan Udara di Cilangkap, Jakarta Timur, kemarin.
Berbeda dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP lama, rancangan KUHAP baru disebutkan jaksa tidak bisa mengajukan banding ataupun kasasi jika terdakwa dinyatakan bebas oleh pengadilan. Perubahan lainnya dalam Rancangan KUHAP adalah jaksa bisa menghentikan penuntutan.
Mantan Kepala Subbidang Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, Prihatna Setiawan dituntut empat tahun penjara. Ia juga diperintah membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 4,664 miliar yang bila tak dibayar dipidana dengan dua tahun penjara.