Terdakwa Kasus Perluasan Bandara Dituntut 18-36 Bulan

Delapan terdakwa dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta dituntut hukuman penjara antara 18 bulan-36 bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar lebih dari Rp 3 miliar.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang, yaitu Riyadi, Abdul Rahman, dan Fani Widyastuti, dalam sidang yang dipimpin Zaid Umar Bob Said, Selasa (3/4) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Para terdakwa, menurut jaksa, terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara. Pada pokoknya, para terdakwa dinilai melanggar aturan tentang tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Mereka menandatangani berita acara penentuan jenis tanah yang dalam bukti kepemilikan adalah jenis tanah sawah, kemudian diubah menjadi tanah darat. Berita acara itu kemudian menjadi dasar pembayaran harga tanah.

PT Angkasa Pura II merugi
Akibat perbuatan para terdakwa, pemilik tanah untuk perluasan bandara diuntungkan, sementara keuangan negara dalam hal ini PT Angkasa Pura II menderita kerugian Rp 3,247 miliar.

Dua pegawai PT Agkasa Pura II, Ario dan Rusmino, yang duduk di panitia pendamping; Aula Ismed Wahidin (Dinas Pertanian Kota Tangerang), Ahmad Dimyati dan Nawawi, masing-masing mantan Camat dan Lurah Benda, dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta.

Selain itu mereka harus mengganti kerugian negara Rp 3, 247 miliar secara tanggung renteng bersama Aula Ismed Wahidin dan Nawawi. (TRI)

Sumber: Kompas, 4 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan