Korupsi KJRI Johor; Mantan Kepala Subbidang Imigrasi Dituntut 4 Tahun

Mantan Kepala Subbidang Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, Prihatna Setiawan dituntut empat tahun penjara. Ia juga diperintah membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 4,664 miliar yang bila tak dibayar dipidana dengan dua tahun penjara.

Tuntutan terhadap Prihatna dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri atas Wisnu Baroto, I Kadek Wiradhana, dan Edy Hartoyo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/4).

Hal yang memberatkan terdakwa adalah pejabat yang ditugaskan sebagai Kepala Subbidang Imigrasi di KJRI Johor Bahru seharusnya memberikan pelayanan pengurusan dokumen keimigrasian dengan baik. Ia seharusnya mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, tetapi justru Prihatna melakukan penyimpangan untuk memperoleh keuntungan. Perbuatan Prihatna menurunkan citra bangsa Indonesia di luar negeri.

Hal yang meringankan, Prihatna berlaku sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan telah mengabdi sebagai pegawai negeri sipil selama lebih dari 20 tahun.

Menurut jaksa, Prihatna pada akhir Agustus 2000 sebelum melaksanakan tugasnya mendapat pemberitahuan dari Bambang Widodo, Kepala Subbidang Imigrasi KJRI di Johor Bahru, terdapat pemungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian dengan diberlakukan dua tarif, yakni tarif besar dipungut dari pemohon dan tarif kecil disetorkan ke kas negara.

Prihatna dan Bambang menemui Eda Makmur, Kepala Perwakilan KJRI Johor Bahru. Eda memberi perintah agar tetap melanjutkan kebijakan itu.

Prihatna lalu memerintahkan Imam Windahji untuk menerapkan dua tarif dalam pemungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian dan membagi selisih hasil yang diperoleh. Berdasarkan keterangan Imam Windahji dihubungkan dengan barang bukti berupa catatan yang disita, Prihatna memperoleh 2,094 juta ringgit Malaysia dari selisih tarif itu dan 833.469 ringgit Malaysia dari selisih hasil pungutan visa. Total Prihatna memperoleh 2,928 juta ringgit Malaysia.

Selisih tarif biaya pengurusan pelayanan dokumen keimigrasian itu juga diserahkan kepada Eda Makmur. (vin)

Sumber: Kompas, 4 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan