Kepala Suku Dinas Koperasi Ditahan

Diduga terlibat bancakan dana pembebasan lahan Rp 1,8 miliar.

Kejaksaan menahan Kepala Suku Dinas Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Jakarta Pusat Dasril Hasibuan. Menurut jaksa, Dasril terlibat penyelewengan uang Rp 1,8 miliar dalam pembebasan lahan untuk pusat pedagang kaki lima.

Uang itu dipakai sendiri dan dibagi-bagikan kepada staf, kata Sugeng Riyanta, Kepala Subseksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Dasril ditahan sejak Rabu, 28 Maret lalu, setelah diperiksa sebagai saksi dua hari sebelumnya. Saat ini tersangka dititipkan di penjara Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Sugeng, kasus ini bermula pada 2004. Saat itu Pemerintah Kota Madya Jakarta Pusat berencana membangun pusat penampungan pedagang kaki lima di kawasan Johar Baru.

Anggaran untuk pembebasan lahan seluas 2.700 meter itu sekitar Rp 7,32 miliar. Tapi, menurut Sugeng, Dasril hanya membayar Rp 5,5 miliar kepada pemilik tanah bernama Muslim Sumardiono. Ada selisih yang tidak dibayarkan sebesar Rp 1,8 miliar. Lalu pada 30 Januari 2007 jaksa mulai menyidik dugaan penyelewengan itu.

Hingga kemarin, jaksa telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk panitia pembebasan lahan dan anggota staf Dasril di suku dinas koperasi.

Menurut Sugeng, Dasril ditangkap lebih dulu karena dialah yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Jaksa belum menangkap tersangka lain karena masih mengumpulkan data. Rencananya, Senin depan Dasril akan diperiksa kembali.

Syamsudin, pengacara yang selama ini mendampingi Dasril, menolak berkomentar tentang penahanan itu. Alasannya, ia sudah berhenti jadi pengacara sejak kliennya masuk tahanan. Sejauh ini Dasril sendiri belum bisa dimintai keterangan. Tempo berupaya menghubungi Dasril melalui telepon, tapi telepon selulernya tidak aktif.

Wali Kota Jakarta Pusat Muhayat mengatakan telah menerima laporan soal penahanan Dasril. Namun, dia tak menjelaskan secara terperinci kasus dugaan penyelewengan anggaran yang menjerat bawahannya tersebut.

Wali Kota pun mengaku belum menjatuhkan sanksi kepada Dasril. Alasannya, dia masih menunggu keputusan pengadilan. Terlalu dini menjatuhkan sanksi sebelum ada putusan pengadilan, kata Muhayat. MUSTAFA MOSES

Sumber: Koran Tempo, 4 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan