Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa
Sejumlah Tokoh Minta Pemerintah Lebih Tegas
Seorang ahli hukum pidana, Prof Andi Hamzah SH, berpendapat, korupsi bukan merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Korupsi merupakan kejahatan biasa yang ada pada semua negara. Korupsi itu sama dengan pencuri dan kasus semacam itu ada pada semua zaman.
Pandangan Andi Hamzah yang juga Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu disampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton, Selasa (3/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa Pontjo Sutowo dan Ali Mazi.
Menurut Andi, korupsi adalah kejahatan biasa yang terjadi di semua negara. Hanya saja, ada negara yang korupsinya banyak, tetapi ada yang sedikit seperti Singapura dan Swedia.