Mantan Kepala Subbidang Imigrasi Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru, Malaysia, Prihatna Setiawan divonis tiga tahun penjara. Prihatna juga harus membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 5,774 miliar.
Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif, Ali Mazi, dan Presiden Direktur PT Indobuildco Pontjo Sutowo dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya dinyatakan melakukan tindak korupsi saat memperpanjang hak guna bangunan Hotel Hilton.
Merebaknya kasus pencairan dana Departemen Kelautan dan Perikanan ke kas partai politik dan politikus membuka kembali catatan buruk praktek pendanaan politik. Kasus ini menunjukkan rawannya anggaran taktis departemen disalahgunakan untuk membiayai berbagai kekuatan politik dan politikus di parlemen.
ICW melakukan kajian terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia selama tahun 2006. Sumber informasi ini adalah pemberitaan kasus korupsi di media massa.
Tim penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) milik PT Pertamina. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memastikan, negara dirugikan dalam penjualan tanker pada zaman Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi itu.
Setelah empat hari dirawat di RSUD Raden Mattaher, Kota Jambi, tersangka kasus korupsi PLTD Sungai Bahar, Syafaruddin, dikembalikan ke dalam tahanan. Direktur BUMD Kabupaten Muaro, Jambi, itu dijemput langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi Kemas Yahya Rahman, Senin (30/4).
Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (30/4) malam, menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Tubagus Didi Hidayat Laksana. Didi disangka melakukan korupsi dana pengadaan logistik pemilihan kepala daerah sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.
Lembaga penggiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch berharap partai politik tak melindungi para legislator penerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Partai politik diharapkan menggunakan mekanisme internalnya menyikapi dugaan sejumlah anggota partai politik menerima dana tersebut.
Total kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 1,96 triliun, dengan perincian Rp 1,7 triliun, US$ 28,9 juta, dan 0,25 juta franc.
Mahkamah Agung tidak akan mengintervensi pemerintah terkait penon-aktifan Ali Mazi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (ataupun pengaktifannya kembali jika hal itu pun dilakukan). Kedua hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Presiden Yudhoyono.