Mahkamah Agung Bantah

Mahkamah Agung tidak akan mengintervensi pemerintah terkait penon-aktifan Ali Mazi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (ataupun pengaktifannya kembali jika hal itu pun dilakukan). Kedua hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Presiden Yudhoyono.

Pertimbangan untuk mengaktifkan kembali Ali Mazi sepenuhnya wewenang pemerintah cq Presiden RI. Oleh karena itu, terserah Presiden untuk mempertimbangkannya, kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin (30/4).

Nurhadi mengklarifikasi isi fatwa Ketua MA Bagir Manan kepada Ali Mazi. Ia mengaku mendapat perintah dari Ketua MA melalui Ketua Muda Bidang Tata Usaha Negara Paulus Efendi Lotulung untuk hal tersebut.

Ali Mazi mengatakan akan menggunakan fatwa MA untuk meminta pengaktifan dirinya sebagai Gubernur Sultra (Kompas, 28/4).

Menurut Nurhadi, fatwa MA diberikan sesuai dengan permintaan yang diajukan Ali. Dalam permohonannya, Ali menyertakan tiga pertimbangan, yaitu kasus gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; kasus pengaduan kode etik ke Dewan Kehormatan Etik Ikatan Advokat Indonesia Jakarta Barat; serta tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Posisi Ketua MA hanya memberikan pendapat terkait apa yang disampaikan oleh Ali Mazi, kata Nurhadi.

Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Junto mempertanyakan keputusan Bagir Manan menanggapi permintaan Ali Mazi. Menurut dia, Ketua MA seharusnya tidak perlu memberikan pendapat hukum karena permintaan tersebut diajukan oleh perorangan, bukan lembaga tinggi negara.

Mestinya kan ditolak. Kalau begini kan seolah-olah MA berprofesi sebagai konsultan hukum, ujar Emerson.

Menurut dia, hal ini dapat menjadi preseden buruk karena akan diikuti oleh kepala daerah lain. Selain itu, pendapat hukum tersebut dapat dijadikan oleh Ali Mazi sebagai bahan pembelaan di dalam persidangan.

Ditanya mengapa Ketua MA memberikan fatwa kepada Ali Mazi, Nurhadi mengaku tidak mengetahuinya. (ana)

Sumber: Kompas, 1 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan