BPKP Temukan Kerugian Negara Rp 18,2 Triliun
Total kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 1,96 triliun, dengan perincian Rp 1,7 triliun, US$ 28,9 juta, dan 0,25 juta franc.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 8,2 triliun, US$ 1,1 miliar, dan RM 5,3 juta. Total kerugian yang mencapai Rp 18,2 triliun itu berasal dari kasus yang berindikasi tindak pidana korupsi pada 2002 hingga 30 April 2007.
Seluruh temuan dugaan korupsi itu sudah dilaporkan ke kejaksaan dan kepolisian, papar Kepala BPKP Didi Widayadi dalam keterangannya di Jakarta kemarin.
Sejak 2004, sejumlah temuan juga kami laporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Dari seluruh temuan itu, kata Didi, yang dilaporkan ke KPK sebanyak 17. Berikutnya, sejumlah 536 temuan diserahkan ke kejaksaan. Sementara itu, 574 temuan diserahkan ke kepolisian. Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, ujarnya.
Didi melanjutkan, BPKP juga telah melaporkan 565 hasil audit investigasi atas kasus berindikasi korupsi ke instansi penyidik pada 2002 hingga 30 April 2007. Total kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 1,96 triliun, dengan perincian Rp 1,7 triliun, US$ 28,9 juta, dan 0,25 juta franc.
Dari keseluruhan hasil audit investigasi itu, menurut dia, 253 laporan diserahkan ke kejaksaan. Berikutnya, 228 laporan dilanjutkan ke kepolisian dan 84 laporan ke KPK.
Deputi BPKP Bidang Investigasi Suradji menambahkan, sebagian besar kerugian keuangan negara berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa kementerian/lembaga. Modus yang sering terjadi adalah penunjukan langsung untuk rekanan tertentu atau markup dalam perencanaan. Selain itu, dengan modus pengurangan volume realisasi pekerjaan, pajak yang tidak dipungut, hingga pembuatan berita acara yang tidak sesuai dengan realisasi pelaksanaan proyek. Misalnya, kegiatan belum selesai tapi dalam berita acara dinyatakan selesai.
Di samping itu, dia menambahkan, barang yang dibelanjakan sering kali tidak sesuai dengan spesifikasi. Dianggarkan beli barang baru, realisasinya barang bekas atau barang yang tak bisa dipakai, katanya.
Didi menambahkan, selain temuan-temuan berindikasi korupsi, dalam menjalankan fungsi pengawasan, BPKP mampu mengoptimalkan penerimaan keuangan negara Rp 17 triliun pada 2004-2007. Ini dari pos penerimaan negara bukan pajak dan pengembalian biaya minyak dan gas, tuturnya. KURNIASIH BUDI
Sumber: Koran Tempo, 1 Mei 2007