Kejaksaan Tinggi Tahan Ketua KPUD Banten; Untuk Data Lebih Akurat, Kejati Tunggu Hasil Audit BPK
Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (30/4) malam, menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Tubagus Didi Hidayat Laksana. Didi disangka melakukan korupsi dana pengadaan logistik pemilihan kepala daerah sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.
Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten Gaos S Misbach juga turut ditahan bersama Didi. Ia juga disangka telah melakukan penggelembungan atau mark up dana pengadaan tiga jenis logistik untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Provinsi Banten pada tahun 2006.
Didi dan Gaos diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai pukul 10.00 hingga pukul 19.00. Keduanya kemudian ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang pada pukul 21.05, dengan menggunakan mobil tahanan.
Wakil Ketua Kejati Banten Ajat Sudrajat mengemukakan, Didi dan Gaos ditahan untuk mempercepat penyelesaian penyidikan. Selama ini Kejati Banten kesulitan untuk mendapatkan barang bukti, berupa dokumen asli pengadaan logistik pilkada berupa buku panduan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), poster sosialisasi, dan lembar berita acara pilkada.
Barang bukti fotokopi
Selama ini barang bukti dokumen yang diserahkan hanya berupa fotokopi. Jadi ada kekhawatiran barang bukti dokumen dihilangkan, katanya.
Selain itu, Didi dan Gaos ditahan karena disangka sebagai auktor intelektualis atau dalang dalam penggelembungan dana pengadaan tiga jenis logistik dalam pilkada. Menurut Ajat, auktor intelektualisnya dulu ditahan, nanti baru yang lainnya.
Ajat menyebutkan, kedua tersangka terbukti telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mereka melakukan proses lelang tanpa terlebih dahulu membuat harga perkiraan sendiri, seperti diatur Keppres No 80/2003.
Dalam pengadaan tersebut, terjadi pula penggelembungan harga yang membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar. Kualitas kertas yang digunakan pun tidak sesuai dengan standar spesifikasi barang.
Menunggu audit
Saat ini Kejati Banten tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan data yang lebih akurat sehubungan dengan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Saat ditahan Didi mengenakan baju batik berwarna biru keperakan, sedangkan Gaos masih mengenakan seragam Linmas berwarna hijau. Mereka akan ditahan selama 20 hari terlebih dahulu. Penahanan akan diperpanjang jika penyidikan belum selesai. (nta)
Sumber: Kompas, 1 Mei 2007