Mantan Ketua Panitia Pengadaan Bus Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan ketua panitia pengadaan bus transjakarta, Sylvira Ananda, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Terdakwa Korupsi Lahan Bandara Bebas

Jaksa mengajukan permohonan banding.

Delapan Terdakwa Diputus Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Zaid Umar Bobsaid, Selasa (1/5), membebaskan delapan terdakwa dalam kasus korupsi perluasan lahan untuk Bandara Soekarno- Hatta.

Bendahara Fakultas Hukum Divonis 8 Tahun

Putusan hakim adil. Yang dirugikan (terdakwa) banyak.

Depdagri Copot 16 Kepala Daerah; Karena Tersangkut Tindak Korupsi

Departemen Dalam Negeri (Depdagri) gencar bersih-bersih di jajarannya. Melalui evaluasi terbaru, 30 April 2007, tentang kepala daerah yang diduga tersangkut korupsi, Depdagri bertindak tegas dengan mencopot 16 kepala daerah. Empat orang di antara 16 pejabat itu diberhentikan permanen dan sisanya nonaktif sementara.

Pejabat Aktif Bulog Diperiksa; Kasus Keempat Widjanarko Puspoyo

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat penanganan kasus keempat yang melibatkan mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo (Widjan). Salah satu di antaranya memeriksa pejabat aktif Bulog berinisial BT terkait penyelidikan kasus korupsi pengadaan komoditas di Bulog selama 2002-2006.

Mantan Bupati Pun Bisa Masuk Jeruji

kemarin mungkin merupakan hari yang tak dapat dilupakan As

Mantan Kepala BPTWP Divonis 9 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Soedarmadji menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan atau BPTWP Prajurit TNI Angkatan Darat, Ngadimin Darmo Sujono. Terdakwa perkara korupsi dana perumahan prajurit TNI AD itu dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 100 miliar.

Tiga Terdakwa Kasus Tabungan Prajurit Divonis

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memvonis tiga terdakwa kasus korupsi dana Badan Pengelola Tabungan Wajib Prajurit TNI. Tiga terdakwa itu adalah Kolonel Czi Ngadimin D.S., Samuel Kristianto, dan Dedy Budiman Garna.

Tim Tastipikor Amankan Uang Negara Rp 3,95 T

Selama dua tahun masa kerjanya, Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tastipikor bisa mengamankan uang negara senilai Rp 3,95 triliun. Uang itu terkait perkara korupsi yang ditangani Tim Tastipikor.

Subscribe to Subscribe to