Lacak Aset Widjan, Tim Penyidik Terbang ke Solo
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) jemput bola untuk mengumpulkan beberapa alat bukti dalam kasus gratifikasi (penerimaan hadiah) impor beras dari Vietnam 2002-2005. Itu dilakukan sebelum melimpahkan berkas kasus korupsi dengan tersangka mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo (Widjan) ke pengadilan.
Ada dua kota tujuan para tim penyidik. Selain Solo, tim penyidik berencana mendatangi Bogor. Di dua kota itu, Widjan dicurigai menyembunyikan asetnya dalam bentuk tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah. Kalau nggak Solo, ya Bandung, kata penyidik yang menolak namanya disebutkan kemarin.
Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim menolak menyebut tujuan kepergian tim penyidik. Yang pasti, mereka akan terbang ke luar kota petang ini. Mereka ke luar kota untuk mengecek aset WP (Widjan), jelas Salim di gedung Kejagung.
Meski melacak aset, lanjut Salim, tim penyidik belum dapat memastikan langsung menyita aset Widjan. Saya akan lihat perkembangannya, jelasnya. Dia menambahkan, aset-aset tersebut dilacak untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dalam pemberkasan.
Selain mengecek aset, kejaksaan akan memeriksa delapan saksi di luar kota. Para saksi tersebut diduga kuat banyak tahu tentang perolehan aset Widjan selama memimpin Perum Bulog. Siapa para saksinya, saya nggak bisa sebutkan. Nanti saja, jelas mantan wakil kepala Kejati Jawa Tengah tersebut.
Tim penyidik kemarin memeriksa saksi dari pejabat aktif Perum Bulog berinisial M. Dia menjabat kepala divisi. Dia pernah dipanggil, kata Salim. Selain saksi M, penyidik mendalami hasil pemeriksaan saksi Laksmi Kamarhadi Setyanti, bos PT Tugu Dana Utama (TDU). Perusahaan itu sebelumnya disebut-sebut memfasilitasi aliran dana dari rekanan Bulog, Vietnam Southern Food Corporation (VSFC), ke PT Ardent Bridge Investment (ABI) sebesar USD 1,555 juta.
Soal pemeriksaan Widjan yang tertunda gara-gara sakit gigi, Salim menegaskan, kejaksaan tetap menjadwalkan. Saat ini, kejaksaan masih menunggu hasil second opinion dari dokter klinik kejaksaan.
Akhir April lalu, kejaksaan menetapkan Widjan dan Widjo sebagai tersangka kasus impor beras dari Vietnam. Mereka diminta pertanggungjawabannya atas aliran dana dari VSFC yang masuk ke rekening PT ABI tersebut. Perusahaan itu dipimpin Widjo. Meski telah menetapkan dua tersangka, kejaksaan belum dapat menghitung kerugian negara. Kejaksaan juga belum pernah mengumumkan kaitan PT TDU dengan PT ABI dan impor beras. Mengingat, perusahaan milik Cheong Karm Chuen alias Stephen Choy itu tidak terdaftar sebagai rekanan Bulog. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 15 Mei 2007