Seleksi Hakim Agung; Ada Calon Pernah Dilaporkan Terlibat Suap
Seorang calon hakim agung, Resa Bayun Sarosa, Senin (14/5), dicecar Komisi Yudisial terkait success fee sebesar Rp 1 miliar yang diterimanya dari pengurus Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh dalam rangka memenangkan perkara peninjauan kembali di Mahkamah Agung. KY mempertanyakan sejumlah kejanggalan terkait dengan perkara itu, di antaranya cepatnya perkara itu diputuskan.
Perkara yang melibatkan dua terdakwa itu diputus dua minggu terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian tertulis antara GMAHK dan Resa.
Ketua KY Busyro Muqoddas di Jakarta menanyakan tentang surat perjanjian kerja antara Resa dan pimpinan GMAHK pada 29 Mei 2002. Dalam Pasal 2 perjanjian itu, GMAHK berjanji dan sanggup memberikan uang jasa, selain honorarium, jika putusan PK bisa membebaskan terdakwa I dan II dari segala dakwaan sebesar Rp 1 miliar. Terdakwa itu adalah Marudi Siagian dan Alex Hendriks.
Resa, calon yang berprofesi sebagai pengacara, mengatakan, surat perjanjian dibuat GMAHK karena ia tak pernah membuat kontrak. Ia juga mengaku tak pernah menuntut success fee dalam jumlah tertentu. Untuk success fee, saat itu kami sampaikan jika menang kami ingin naik haji, ujarnya.
Atas pertanyaan anggota KY Soekotjo Soeparto terkait keluarnya putusan MA yang sangat cepat itu, Resa mengaku memohon pemeriksaan prioritas.
Terkait dengan persoalan itu, Resa mengaku diperiksa tiga instansi, yaitu internal MA, Komisi Ombudsman Nasional (KON), dan Dirjen Pajak atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk klarifikasi, sudah selesai semuanya, ujar dia.
Pemeriksaan itu dilakukan terkait adanya pengaduan masyarakat kepada KON. KON meminta KPK menindaklanjuti pengaduan itu karena mereka menyatakan tak berwenang menangani perkara. Ia dilaporkan terkait dugaan suap kepada hakim.
Dalam pengaduan yang disampaikan kepada KY tahun 2005, ada indikasi terjadi kesalahan prosedur. Pengajuan PK dilakukan setelah terdakwa mengajukan grasi. Proses grasi belum selesai, terdakwa mengajukan PK yang diputus MA, 3 Juni 2002.
Resa juga enggan menyebutkan nilai uang yang dinikmatinya dari total success fee itu.
Senin, KY mewawancarai empat calon hakim agung, yaitu Mukhtar Zamzami, Mulyoto, Bukaidi Zulkifli, dan Resa Bayun. (ana)
Sumber: Kompas, 15 Mei 2007