Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Ditahan; Warga Poso Pertanyakan Dana Pembentukan Sultim
Pemerintahan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, saat ini kosong menyusul ditahannya Bupati Johannis Amping Situru, Senin (14/5), sementara Wakil Bupati Andarias Palino Popang sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak Rabu lalu. Keduanya ditahan atas dugaan korupsi dana APBD 2003/2004 senilai Rp 3,9 miliar.
Amping ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar bersama mantan Wakil Bupati Tana Toraja (Tator) Cornelius L Palimbong. Dengan demikian, di rumah tahanan yang sama saat ini mendekam tiga tokoh Tator dengan sangkaan serupa.
Ketiga orang itu ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Pada panggilan pertama, Amping dan Palino tidak datang dengan alasan sakit.
Amping, Palino, Popang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD Tator 2003/2004 senilai Rp 3,9 miliar. Saat kasus itu terjadi, Amping menjabat sebagai Bupati, Palimbong menjabat sebagai Wakil Bupati, dan Popang sebagai Sekretaris Daerah Tator.
Amping mengatakan akan mengajukan gugatan praperadilan. Pasalnya, penahanan dirinya dilakukan tanpa izin Presiden sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999.
Saya ini hanya melaksanakan APBD. Sesuai audit BPK dan audit Bawasda, tidak ada temuan atau indikasi korupsi. Semuanya sudah ada pertanggungjawabannya. Lalu di mana letak kerugian negara, kilah Amping.
Dia menilai kejaksaan gegabah tanpa memikirkan dampak penahanan dirinya maupun terhadap Popang. Kejaksaan tak memikirkan penahanan ini akan menimbulkan kekosongan pemerintahan di Tator, paparnya.
Penasihat hukum Palino, Sanggar Yanto, juga akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Makassar. Penahanan Palino dinilai tak berdasar karena kliennya sangat kooperatif.
Dana Sulawesi Timur
Kemarin, sekitar 400 warga Poso, Sulawesi Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Basudara Sintuwu Maroso menuntut pertanggungjawaban dana pembentukan Provinsi Sulawesi Timur Rp 8 miliar. Dana yang dipungut dari 2.000-an PNS Poso itu diduga diselewengkan.
Tuntutan mereka disampaikan dalam unjuk rasa di Gedung DPRD Poso, Senin. Koordinator aksi Zulkifli Kay mengatakan, sejak tahun 2002, Komite Perjuangan Percepatan Provinsi (KP3) Sultim Kabupaten Poso memungut sumbangan dari seluruh PNS di Poso sebesar Rp 30.000- Rp 60.000 per orang per bulan. Itu berlangsung sampai tahun 2005 dan telah menghimpun dana Rp 8 miliar. Namun, kata Zulkifli, sampai saat ini penggunaan dana itu tidak dipertanggungjawabkan.
Mantan Ketua KP3 Sultim Kabupaten Poso H Abdul Munim Lipoto membantah pernyataan Zulkifli. Menurut dia, sumbangan dari PNS di Poso hanya dipungut dua bulan pada tahun 2003.
Dana yang terkumpul dari sumbangan PNS itu hanya Rp sekitar Rp 70 juta. Sementara sumbangan dari pengusaha di Poso sekitar Rp 500 juta. Jadi tidak benar dana yang terkumpul Rp 8 miliar, katanya. (DOE/REI)
Sumber: Kompas, 15 Mei 2007