Dua Izin Surya Dumai Dicabut
Mantan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Robian pernah mencabut dua izin perusahaan yang tergabung dalam kelompok Surya Dumai, yaitu PT Bhumi Simanggaris Indah dan PT Tirta Madu Sawit Jaya. Alasan pencabutan itu, menurut Robian, karena dua perusahaan tersebut tak kunjung membayar Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH- DR).
Hal ini diungkapkan Robian saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/5).
Robian menjadi saksi bagi terdakwa Uuh Aliyudin, mantan Kepala Kanwil Departemen Kehutanan Provinsi Kaltim. Robian juga terdakwa dalam kasus yang sama dengan Aliyudin. Sebelumnya, Pengadilan Khusus Tipikor sudah memvonis Gubernur Kalimantan Timur non-aktif Suwarna Abdul Fatah dan rekanannya, Presiden Direktur Surya Dumai Grup Martias, dalam perkara serupa, yaitu dugaan korupsi penerbitan izin pemanfaatan kayu hutan di Provinsi Kaltim.
Robian menjelaskan, kedua perusahaan tersebut sudah diberi peringatan beberapa kali karena tidak membayar PSDH-DR. (VIN)
Sumber: Kompas, 15 Mei 2007