Pemerintah Belum Serahkan Naskah kepada DPR
Pemerintah belum juga menyerahkan naskah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, perjanjian itu sudah ditandatangani lebih dari dua pekan oleh Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan Menlu Singapura George Yeo di Istana Tampaksiring, Gianyar, Bali, 27 April 2007.
Komisi I DPR yang membidangi masalah pertahanan dan luar negeri pun mempertanyakan hal itu. Rasa kecewa komisi ini tampak terasa dalam rapat internal Komisi I DPR yang dipimpin Ketua Komisi I Theo L Sambuaga.
Masyarakat harus tahu. Bukan DPR yang mengulur-ulur waktu, tetapi pemerintah sendiri yang mengulur-ulur, ucap Yuddy Chrisnandi, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, seusai rapat, Senin (14/5).
Keberangan Komisi I itu semakin bertambah karena semula Komisi I mengagendakan rapat kerja dengan Menlu Hassan Wirajuda untuk membahas perjanjian ekstradisi ini pada hari ini, Selasa. Akan tetapi, pihak Departemen Luar Negeri justru malah meminta penundaan rapat hingga tanggal 24 Juni dengan alasan naskah akan diterjemahkan dulu dan berbagai alasan lainnya.
Kami sepakat untuk membiarkan sajalah. Yang penting masyarakat tahu yang mengulur- ulur waktu itu bukan kami, tetapi pemerintah, ucap Yuddy dengan kesal.
Ancaman
Sebelumnya di Bandung, anggota Komisi I, Dedy Jamaludin Malik, mengatakan bahwa Komisi I DPR bisa membatalkan rapat dengar pendapat dengan Menlu bila sebelumnya tidak diberikan salinan mengenai perjanjian ekstradisi Singapura dan Indonesia.
Pernyataan Dedy berkaitan dengan apa yang dikatakan Menteri Pertahanan dan Menlu. Sejak awal, keduanya mengatakan akan segera memberikan dokumen dan mengimbau DPR agar tidak salah sangka. (CHE/SUT)
Sumber: Kompas, 15 Mei 2007