Guernsey Gelar Adu Bukti

Permintaan full disclosure masih dibahas.

Pengadilan Guernsey kemarin mulai menggelar sidang adu bukti gugatan intervensi kejaksaan dalam kasus dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang tersimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey. Sidang tersebut dimulai pukul 9 pagi. Sidang sedang berlangsung, ujar Duta Besar Republik Indonesia untuk Inggris, R. Marty Natalegawa, melalui pesan pendek kepada Tempo kemarin.

Persidangan ini merupakan rangkaian sidang gugatan intervensi antara Kejaksaan Agung dan pihak Tommy yang menggugat BNP Paribas cabang Guernsey. Adapun kisah duit Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar bermula dari gugatan Garnet Investment Limited--salah satu perusahaan milik Tommy--Maret tahun lalu.

BNP Paribas menolak permintaan Garnet mencairkan dana karena mencurigai dana itu hasil korupsi. Kejaksaan Agung menerima informasi tersebut dari Kedutaan Besar RI di Inggris, lalu mengajukan gugatan intervensi. Sidang gugatan intervensi sudah dimulai pada 22 Januari lalu. Kejaksaan dan pihak Tommy--diwakili pengacara O.C. Kaligis--masing-masing sudah mengajukan argumentasi dan bantahannya.

Kejaksaan, selaku penggugat intervensi, berencana mengupayakan adanya penyingkapan secara menyeluruh (full disclosure) di sela-sela sidang adu pembuktian tersebut. Menurut Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, dari keterangan dalam full disclosure itu nantinya bisa terungkap jumlah uang Tommy dan tujuan penyimpanan di BNP Paribas cabang Guernsey.

Selain itu, hakim bisa menanyakan ihwal asal-usul uang tersebut, kata Yoseph Senin pekan lalu. Namun, dalam sidang adu bukti tersebut, permohonan full disclosure belum dibahas. Belum sampai ke sana (permintaan full disclosure), kata Marty.

Bagi O.C. Kaligis, pengacara Tommy, permintaan full disclosure dari pihak kejaksaan malah menguntungkan kliennya. Kami malah senang, ujar Kaligis saat dihubungi kemarin. Menurut dia, permintaan full disclosure menunjukkan bahwa kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk mempertahankan argumentasi dan bantahannya dalam gugatan intervensi terhadap dana kliennya yang disimpan di BNP Paribas cabang Guernsey.

Kaligis mengatakan telah menyiapkan sebanyak 200 halaman untuk sidang adu bukti. Menurut dia, sidang adu bukti untuk mempertahankan argumentasi dari masing-masing pihak. Lamanya sidang itu tergantung kekuatan argumentasi masing-masing, ujarnya. Kaligis menegaskan bahwa dana Tommy yang tersimpan di BNP Paribas cabang Guernsey adalah dana bersih yang tidak terkait dengan kasus korupsi.

Kaligis mengakui menggunakan surat bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin perihal pencairan dana Motorbike--salah satu perusahaan Tommy-- yang tersimpan di BNP Paribas cabang London sebesar Rp 90 miliar. Menurut dia, surat itu dipakai untuk pembuktian dana Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey. Yang di Motorbike saja bisa cair, tapi kenapa yang lain tidak bisa? kata Kaligis. Sukma N Loppies

Sumber: Koran Tempo, 15 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan