Dua mantan pejabat pada Kantor Penghubung Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI Kota Kinabalu di Kuching, Malaysia, Ayi Nugraha dan Kamso Simatupang, Rabu (15/10), ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Dudhie Makmun Murod, Rabu (15/10), memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelidikan kasus dugaan suap yang dilaporkan Agus Condro Prayitno, rekannya di Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Staf khusus Presiden bidang hukum, Denny Indrayana, mendesak agar soal audit biaya perkara dimasukkan dalam draf revisi undang-undang.
Keinginan Agus Condro melaporkan Taufik Kiemas ke Badan Kehormatan (BK) DPR tak mendapat respons. Lembaga pengawas etika wakil rakyat itu menilai, Condro tidak melalui pintu yang benar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak untuk memperbaiki citranya. Tidak hanya giat menangani kasus korupsi, korps Adhyaksa itu juga rajin menyosialisasikan gerakan antikorupsi sejak dini. Salah satunya adalah membangun kantin kejujuran di sekolah yang kini telah berjumlah seribu kantin.
Dugaan Suap dalam Putusan Liga Inggris
Setelah lama tak terdengar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tetap melanjutkan penyidikan dugaan suap di balik putusan hak siar Liga Inggris (kasus Astro). Tim penyidik kali ini menelisik peran sejumlah kolega anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal yang tertangkap tangan menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Billy Sindoro. Khususnya, peran masing-masing anggota majelis yang memenangkan kasus tersebut.
Kejaksaan Agung mengizinkan pengusaha Tan Kian berobat ke luar negeri. Karena status Tan Kian adalah tersangka kasus dugaan korupsi, izin itu hanya diberikan selama satu bulan.
Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengatakan, ia bukan inisiator aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.
Sidang peninjauan kembali atau PK atas putusan kasasi Joko S Tjandra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/10). Jaksa membacakan permohonan PK, yang langsung ditanggapi kuasa hukum Joko.
Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Panjaitan mengatakan Komisi akan memprioritaskan calon hakim agung dari hakim karier. "Hakim karier punya pengalaman dalam penanganan kasus, dia sudah ngelotok dan menjiwai menjadi hakim," kata Trimedya di sela-sela acara uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung hari kedua di gedung MPR/DPR kemarin.