Press Rease ICW-IAPI
Amandemen atau Perpu, Solusi Masalah Audit Dana Kampanye
Sebagaimana kita baca dari berbagai media massa, KPU pada akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa pelaksanaan audit dana kampanye tidak dapat dilaksanakan sesuai amanat UU Pemilu No 10 Tahun 2008. Ada beberapa kewajiban dalam UU Pemilu yang telah menjadi masalah serius dalam pelaksanaan audit dana kampanye. Pertama, adanya kewajiban bagi partai politik peserta pemilu, baik ditingkat pusat, propinsi maupun kabupaten/kota dan perseorangan untuk membuat dan menyerahkan laporan dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Kedua, laporan dana kampanye tersebut selanjutnya akan diaudit oleh KAP. Ketiga, KAP hanya memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan pelaksanaan audit seluruh laporan dana kampanye.