Profil Hakim Agung yang Akan dilantik dan Proses Seleksi Pimpinan MA

Mahkamah Agung akan melantik enam hakim agung baru yang lolos dari seleksi Komisi Yudisial dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut rencana, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa akan melantik keenam hakim agung tersebut pada pukul 10.00 WIB di gedung Mahkamah Agung, Selasa 30 Desember 2008.

Adapun enam hakim agung yang akan dilantik tersebut adalah Suhardi (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) yang mengantongi 44 suara, Takdir Rahmadi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang) yang mengantongi 42 suara, dan Syamsul Ma'arif  (Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha).

Selanjutnya, Andi Abu Ayyub Saleh (Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar), Djafni Djamal (Ketua Pengadilan Tinggi Mataram), dan Muhdi Soroinda Nasution (Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru).(Tulisan di kutip dari VIVAnews, 6 hakim agung dilantik, 30 Desember 2008)

****

Seperti apa profil umum hakim agung tersebut (termasuk ada salah satu hakim agung yang pernah menjadi koordinator Penasehat Hukum terdakwa korupsi), berikut informasinya yang dikumpulkan ICW.

Terkait dengan proses pemilihan Pimpinan MA, bersama ini kami meminta :

  1. 1. Calon pimpinan MA, bukan dari hakim agung yang mendapatkan perpanjangan pensiun berdasarkan UU MA yang baru disahkan DPR (artinya hakim agung yang pada tahun 2009 nanti berusia 67 tahun tidak boleh ikut). UU MA tersebut menurut kami adalah cacat hukum karena secara prosedural bermasalah dan ICW bersama Koalisi LSM akan mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi paling lambat pada minggu III Januari 2009 untuk meminta pembatalan. Akan sangat naif jika yang terpilih sebagai pimpinan MA adalah hakim agung uzur, namun pada saat permohonan uji formil UU MA dikabulkan oleh MK, maka pimpinan MA yang terpilih adalah illegal.  
  2. 2. Calon pimpinan MA harus membuka ruang dan peluang bagi hakim karir maupun non karir termasuk hakim agung yang baru dilantik pada 30 Desember 2008 ini.
  3. 3. Calon pimpinan MA harus menyampaikan visi dan misinya sebagai pimpinan MA sebelum proses pemilihan. Penyampaian Visi dan Misi , menjadi penting sebagai acuan dan pertanggungjawaban kinerja dan kepada publik apabila terpiliih. Pimpinan MA dipilih bukan karena senioritas tapi karena visi dan misinya, Calon Kepala Desa dan Ketua Osis Sekolah dipelosok daerah saja menyampaikan visi dan misinya, masa iya calon pimpinan MA tidak berani menyampaikan?

Salam,

Emerson

PROFIL SINGKAT HAKIM AGUNG 2008
(dihimpun dari Indonesia Corruption Watch)

1. Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D.
Lahir di Mojokerto,  26 September 1957 (Umur: 51Tahun).  Riwayat pendidikan calon adalah Sarjana Ilmu Hukum  Tata Negara/Univ. Brawijaya Thn ' 83, S2: Magistrum Utriusque Luris/Universitas McGill Thn'91, S3: Doctorem Luris Civilis/Universitas McGill Thn '99. Memulai karirnya sebagai pengacara pada tahun 1981, saat ini menjabat sebagai Ketua KPPU dan Dosen Pascasarjana UI.  Diusulkan sebagai Hakim Agung oleh KPPU. Ketika mendaftarkan sebagai hakim agung, Syamsul masih menjabat sebagai Komisioner KPPU antara periode Tahun 2000 – 2011.

2. Mahdi Soroinda Nasution, S.H. M.Hum.
Lahir di Tapanuli Selatan,  24 Maret 1949 (Umur: 59Tahun). Pengalaman sebagai hakim selama 27 tahun. Memulai karirnya sebagai Hakim PN Bangli-Bali (1981 s.d. 1982), saat ini adalah Hakim PT Pekanbaru Riau. Riwayat pendidikan S1: Hukum Perdata/ Univ. Indonesia, Thn' 75 dan S2: Magister Ilmu Hukum/Univ. Gadjah Mada Th 2006. Mencalonkan diri sebagai Hakim Agung atas usul Mahkamah Agung.

Informasi yang diperoleh, calon sering menerima pemberian dari berbagai pihak, para advokat, dengan alasan tidak berperkara dengan para pengacara itu. Jenis pemberian itu antara lain menerima pemberian berupa tas dan pulpen mahal bermerek  dari  seorang notaris, sering menerima pemberian uang terima kasih dari para advokat, pada waktu naik haji dibiayai oleh pengacara. Periode 2001-2002 pada saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Niaga Surabaya, calon membeli mobil sebanyak 4 buah (Nisan Minibus 2001, Hyundai Minibus 2002, KIA Carens 2002, Toyota minibus 2002) dengan nilai transaksi sebesar Rp 620 juta yang dibelinya dari hasil sendiri dan hibah. Berdasarkan data kekayaan yang dilaporakn ke KPK, total ada 6 mobil yang dimiliki oleh Mahdi.   

Mahdi pernah mendaftar menjadi calon hakim agung 2007 dan gagal di fit and proper tes DPR.

3. Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H.

Lahir di Maros,  14 Juli 1952 (Umur: 56Tahun). Memiliki riwayat pendidikan yaitu S1: Hukum Pidana/ Universitas Hasanuddin Thn '79, S2: Magister Ilmu Hukum/ Univ Airlangga Th 98, S3: Doktor Bidang Hukum/ Univ Airlangga Thn '03. Menjadi di dosen  FH Universitas Hasanuddin sejak 1980, saat ini sebagai Lektor Kepala FH Universitas Hasanuddin. Mencalonkan diri sebagai Hakim Agung atas usul  Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Pada mulanya calon juga berprofesi sebagai advokat, namun setelah keluarnya UU Advokat yang melarang PNS menjadi advokat, kegiatannya advokat dihentikan dan saat ini menjadi konsultan hukum. Selain dosen, Andi Abu Ayyub Saleh juga berprofesi sebagai Konsultan Hukum di Law Firm H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H. dan Associates dan juga sebagai Koordinator LBKH Pusat Makassar Sulawesi Selatan Indonesia. Dalam LHKPN, Andi Abu Ayyub Saleh menyebutkan adanya jasa profesinya di PT Bayumas Makasar dan Konsultasi Perusahaan.

Calon juga menjadi anggota komisi disiplin (Komdis) Fakultas Hukum yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa, dosen dan karyawan Fakultas Hukum UNHAS yang bermasalah secara moral.

Pada tahun 2007-2008, pernah menjadi penasehat hukum terdakwa kasus korupsi Mantan Ketua DPRD Luwu Utara (Lutra), H Andi Hasan dan wakilnya Ir Andi Rahmawati Sultani serta KH Yabani. Ketiganya diduga melakukan korupsi berbagai pos dan mata anggaran saat terdakwa menjabat Ketua DPRD Luwu Utara periode 1999-2004. Pada 13 Maret 2008, terdakwa di vonis bebas.

(http://72.14.235.132/search?q=cache:t9kp4lUz89UJ:www.ujungpandangekspres...)

Pernah mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK jilid I pada tahun 2003 lalu, namun tidak lulus serta pernah mendaftarkan diri menjadi calon hakim agung 2007, juga gagal.

4. H. Djafni Djamal, S.H.
Lahir di Padang,  03 Nopember 1945 (Umur: 62Tahun). Meraih gelar Sarjana Hukum dari Univ Andalas pada tahun '74. Sudah 39 tahun menjadi hakim. Mengawali karirnya sebagai Hakim PN Padang pada tahun 1969, sejak 2007 s.d. sekarang Wakil Ketua PT Padang.  Mencalonkan diri sebagai Hakim Agung atas usul Mahkamah Agung.

Selain sebagai hakim, pada Tahun 1975 s/d 1977 pernah menjadi Dosen Fakultas Hukum AAI –UNES, Padang – Sumbar, dan tahun 1981 s/d 1986 pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang, Tuban – Jawa Timur. Calon pernah ikut pelatihan hakim Tipikor dan dari hasil pelatihan tersebut masuk predikat 5 besar. Pernah jadi calon hakim agung 2007 namun gagal.

5. Suwardi, S.H.
Lahir di Purwasari Metro,  19 Mei 1947 (Umur: 61Tahun). Meraih gelara Sarjana Hukum jurusan Hukum Pidana//Universitas Lampung Thn'74. Sealam 25 tahun menjadi hakim. Karirnya dimulai pada 1983 s.d. 1987 sebagai Hakim PN Kotabaru. Terakhir sejak 2008 s.d. sekarang menjadi Wakil Ketua PT Jakarta. Mencalonkan diri sebagai Hakim Agung atas usul Mahkamah Agung.

Kasus menonjol yang pernah ditangani oleh calon antara lain Pada tahun 2001 calon pernah menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Bina Sejahtera (Yanatera) Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan terdakwa MAA Soewondo. Pada saat itu calon masih menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tahun 2001 calon juga memeriksa perkara pemilikan senjata gelap yang melibatkan terdakwa Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Eurico Guteres. Posisi calon sebagai ketua majelis hakim. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah hukuman penjara selama 6 bulan.

Tahun 2006 pada saat calon menjadi hakim tinggi di PT Banten pernah menangani kasus dugaan korupsi Gubernur Banten nonaktif Djoko Munandar. Djoko Munandar didakwa bersalah telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya orang lain karena mengeluarkan tiga surat keputusan penggunaan dan pencairan dana tak tersangka sebesar Rp 14 miliar untuk membayar tunjangan perumahan dan tunjangan kegiatan anggota DPRD Banten periode 2000- 2004. Hakim  menghukum Djoko dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Sebelumnya pernah mendaftar calon hakim agung 2007 dan namun gagal.

6. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M
Lahir di Tebing Tinggi / 30-05-1954 (54 Tahun). Riwayat pendidikan Sarjana Hukum, Fakultas Hukum UNAND (1979), Master of  Law (LL.M) Faculty of Law, Dalhousie University, Canada (1987), dan Doktor, Universitas Airlangga, Surabaya (1997). Menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi seperti UNAND, USU Medan, UNP Padang,  UNES Padang, UIR Riau. Pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unand 1998-2002 dan Dekan Fakultas Hukum Unand 2002-2006. Aktif mengikuti pendidikan non formal baik di dalam maupun diluar negeri. Aktif pula dalam membuat karya ilimiah baik dalam bentuk Buku, Makalah maupun jurnal.

Selain dosen, calon juga pernah menjabat antara lain : sebagai Wakil Sekretaris Umum DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumbar tahun 1980-1986;Direktur Pusat Kajian Pilihan Penyelesaian Sengketa (The center for dispute resolution study) Unand, 1998-sekarang;Peneliti Senior pada Indonesian Center for Environmrntal Law (ICEL), Jakarta, 1996- sekarang; Peneliti The Indonesian Institute for Conflict Transpormation (IICT) Jakarta; Reviewer Nasional untuk Proposal Penelitian, Direktorat Penelitian dan Pengabdian Mayarakat, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi , DEPDIKNAS, 2004-sekarang; Assesor Badan Akreditasi Nasional (BAN), 2004-sekarang;Anggota Tim Ahli Penegakan Hukum Lingkungan Propinsi Sumbar, 2005-sekarang.

Calon pernah dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik (secara bersama-sama dengan Prof. Dr. Syofyan Thalib, S.H. Tarmizi Hosen, S.H. Thamran Anwar, S.H. Evita Darwati, S.H. SU semuanya adalah staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Andalas/FHUA) oleh Prof. Dr. Hermayulis, SH. Kasus tersebut dari tahun 2004 berada ditangan Kejaksaan Negeri Padang dengan status Bakal Calon adalah "Tersangka".  Tetapi sampai sekarang kasus tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan. Ketika kasus ini berada di Kepolisian (Poltabes), calon baru datang setelah dilayangkan panggilan ke-3.

Calon sebagai orang yang ahli dalam Hukum Lingkungan dan sebagai seorang peneliti lingkungan (tergabung dalam ICEL).  Namun, dalam kapasitasnya sebagai peneliti lingkungan, Calon kurang memperhatikan dampak negatif dari kebijakan yang dapat merusak lingkungan hidup. Hal ini terlihat pada saat Calon menyetujui adanya Hak Pengelolaan Hutan (HPH) oleh Koperasi Andalas Madani di Kabupaten Kepulauan Mentawai (KAM). KAM diduga telah melakukan praktek illegal logging dan merusak lingkungan sehingga telah merugikan Sumatera Barat.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan