Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan semua gubernur segera mengembalikan seluruh upah pungut atau jasa pungut (japung) yang didapatkan dari penarikan pajak daerah. Komisi antikorupsi itu menilai, pemberian insentif japung hanya layak diberikan kepada petugas yang selama ini berkeringat memungut pajak daerah.
"Undang-undang ini menjadi salah satu tolok ukur komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi.”
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan selesai sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober mendatang. "Tidak benar pembahasan rancangan undang-undang ini terhenti," katanya dalam pidato pembukaan masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 41 pegawai di lingkungan peradilan, termasuk 17 hakim nakal, dalam tiga bulan terakhir. Ke-41 pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran ringan hingga berat.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan keberadaan rekening liar di sejumlah lembaga. Terkait penyelidikan ini, Senin (19/1), Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nurhadi datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal mengakui menerima tas hitam dari Billy Sindoro, saat ia di lift sewaktu hendak pulang. Tas hitam tersebut, yang dibuka oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat penangkapan, ternyata berisi uang.
Dalam empat tahun terakhir, sebanyak 659 terdakwa korupsi divonis bebas di pengadilan umum. Jumlah terbanyak terjadi pada 2008, yakni 277 orang. Menurut data Indonesia Corruption Watch, putusan bebas itu berlaku bagi 169 perkara korupsi dengan 444 terdakwa yang diputus pengadilan umum pada 2008. Sedangkan yang diputus bersalah sebanyak 167 orang. "Dari 167 terdakwa korupsi yang divonis bersalah itu belum memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Jumat lalu.
Pembahasan rancangan diusulkan bukan pasal per pasal.
Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gayus T. Lumbuun, yakin Panitia Khusus bisa menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam tiga bulan. "Bulan Maret bisa selesai. Sebab, lebih dari itu, anggota Dewan sudah sibuk dengan pemilu," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Lembaga peradilan tertinggi di negara ini baru saja menggelar pemilihan ketua dan wakil ketua. Terpilihlah Harifin A. Tumpa, Wakil Ketua Non-Yudisial, sebagai Ketua Mahkamah Agung, menggantikan Bagir Manan. Namun, pemilihan berlangsung saat muncul kontroversi usia 70 tahun bagi seorang hakim agung yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung yang baru. Tak hanya itu. Selama dua tahun ini, hubungan antarlembaga dengan Mahkamah Agung juga tak berlangsung mulus. Misalnya dengan Badan Pemeriksa Keuangan soal audit dana perkara. Juga dengan Komisi Yudisial soal peran pengawasan hakim. "Saya punya rasa tanggung jawab karena membawa gerbong Mahkamah Agung. Kalau saya mundur, nanti orang bilang: yang sudah menjabat saja sudah tidak punya nyali," ujar Harifin, pria kelahiran Sopeng, Sulawesi Selatan, 23 Februari 1942, ini, saat ditemui Sukma Loppies, Maria Hasugian, dan Sutarto di ruang kerjanya Jumat lalu. Kakek enam cucu ini menjelaskan hal-hal yang akan dilakukan Mahkamah di bawah kepemimpinannya. Berikut ini petikannya.
Dana Abadi Umat hanya dibekukan untuk pengeluaran operasional Badan Pengelola, yang didasarkan pada keputusan Menteri.
Departemen Agama akan melaksanakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi agar mencabut keputusan Menteri Agama soal penggunaan Dana Abadi Umat, termasuk Keputusan Menteri Nomor 23 Tahun 2005.
Kemandirian Hakim Menghadapi Ujian
Untuk membangun citra lembaga peradilan yang bersih dan putusan yang berkualitas, hakim agung harus berani membuat putusan yang sesuai dengan rasa keadilan meski hal itu tidak diatur dalam undang-undang.