Kejaksaan Agung Kaji Kasus Kasasi yang Telat

Kejaksaan Agung sedang mengkaji soal keterlambatan pengajuan memori kasasi oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Cikarang, Bekasi. Keterlambatan itu menutup peluang terdakwa korupsi dihukum di majelis kasasi Mahkamah Agung. “Kesalahannya ada pada teknis penanganan kasus atau karena perbuatan tercela. Ini yang masih dikaji,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Darmono di kantornya, Jumat lalu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cikarang menangani kasus dugaan korupsi penjualan lahan rumah potong hewan di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terjadi pada 2002 hingga 2004. Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar ini kemudian bergulir ke pengadilan.

Jaksa penuntut umum Yoklina Sitepu menuntut Sihabudin, bekas Kepala Sub-Bagian Aset dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, 5 tahun penjara. Dalam sidang putusan 21 Juli 2008, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, yang terdiri atas Aroziduhu Waruwu, Saurasi Silalahi, dan Suhartoyo, menghukum Sihabudin 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Sihabudin menyatakan banding. Namun, jaksa tak mengajukan kontramemori banding atas memori banding yang diajukan Sihabudin. Pada 6 September 2008, Pengadilan Tinggi Jawa Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap Sihabudin.

Jaksa lantas mengajukan kasasi. Namun, hingga tenggat pengajuan pada 6 Oktober 2008, memori kasasi tidak dimasukkan ke pengadilan. Belakangan diketahui, jaksa memasukkan memori kasasi pada 9 Oktober alias terlambat 3 hari, sehingga ditolak pengadilan.

Menurut Darmono, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung telah menyerahkan persoalan ini ke instansi pengendali teknis Tindak Pidana Khusus Kejaksaan agar mengkaji prosedur teknis penanganan kasus korupsi tersebut terlebih dulu. “Benar atau salah prosedurnya,” ujarnya. Menurut dia, bila ada unsur perbuatan tercela, misalnya penyuapan, dalam penanganannya, hal tersebut pasti ditindaklanjuti Bidang Pengawasan. ANTON SEPTIAN

Sumber: Koran Tempo, 27 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan