KPK Terus Usut Kasus Rumah Marzuki Usman

“Bukan hanya kasus Marzuki, kami juga akan menyelidiki penguasaan rumah dinas di instansi lain.”

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kejanggalan transaksi pembelian tanah dan bangunan rumah negara oleh mantan Menteri Pariwisata Marzuki Usman.

Rumah nomor 2 di Jalan Sakti VI itu terletak di Kompleks Perumahan Direktorat Jenderal Pajak Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. “Kami masih terus menyelidikinya,” ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto pekan lalu.

Menurut Bibit, penguasaan aset negara oleh mantan pejabat mendapat perhatian serius dari KPK. “Bukan hanya kasus Marzuki, kami juga akan menyelidiki penguasaan rumah dinas di instansi lain,” ujarnya.

Modus yang kerap dilakukan adalah pengalihan status rumah dari golongan I dan II menjadi golongan III agar bisa dibeli. KPK sejauh ini baru dalam tahap penyelidikan. “Belum penyidikan,” kata Bibit.

Seperti diberitakan koran ini, Jumat dua pekan lalu, penguasaan tanah dan rumah Marzuki mengandung sejumlah kejanggalan. Sumber Tempo di Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum mengatakan Marzuki telah membeli tanah tersebut pada 9 Juni 1988.

Pembelian itu janggal karena data di Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tanah itu belum pernah dilepas ke pihak mana pun. Kepala Bagian Perlengkapan Direktorat Pajak Luky Priyanto menegaskan belum ada catatan pemecahan Sertifikat Induk Nomor 12 Tahun 1988 atas tanah di kompleks tersebut.

Dari sejumlah dokumen, diketahui bahwa Marzuki pada 23 Februari 2005 memang pernah berkirim surat kepada Sekretaris Jenderal Direktorat Moneter Dalam Negeri, meminta agar status rumah negara yang dihuninya diubah dari golongan I menjadi III, dengan maksud untuk dibeli.

Namun, dalam surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Haryono Sosrosugondo ke Biro Perlengkapan Departemen Keuangan pada 7 Mei 1995, permohonan itu ditolak.

Marzuki belum bisa dimintai tanggapan. “Bapak sedang ke luar negeri,” ujar seorang wanita via telepon di rumahnya kemarin. Namun, Marzuki Usman Putra, anak Marzuki, sebelumnya membenarkan bahwa rumah itu sudah milik ayahnya. “Kalau tidak percaya, cek saja ke Departemen Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional.” ujarnya. SETRI | MARIA HASUGIAN | DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 27 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan