Kejaksaan meminta ICW tak hanya menilai kinerja dalam pemberantasan korupsi saja.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya 40 kasus korupsi yang dikategorikan kakap tak tuntas disidik Kejaksaan Agung. Padahal, menurut ICW, sejumlah kasus mulai disidik sejak 1998. ”Ada indikasi, Kejaksaan hanya menangani kasus-kasus baru dan mempetieskan kasus-kasus lama,” kata Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Jakarta kemarin.