KPK Ancam Antasari

"Dia sudah memiliki bukti yang cukup kuat."

Komisi Pemberantasan Korupsi bereaksi keras atas beredarnya kabar tentang testimoni Antasari Azhar yang menyatakan adanya dugaan suap terhadap dua petinggi KPK terkait dengan kasus Masaro. "Jika benar dia membuat pernyataan bahwa KPK terima suap, itu fitnah," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dalam jumpa pers singkat di kantornya kemarin.

Bibit mengancam akan mengadukan balik Ketua KPK yang kini dinonaktifkan dan dalam tahanan polisi itu. "Kami akan laporkan dia atas tuduhan pencemaran nama baik."

Bibit menyesalkan beredarnya salinan pengakuan Antasari yang ditulis tangan di atas empat lembar kertas itu. Dalam testimoni itu Antasari mengaku telah bertemu dengan Direktur PT Masaro Anggoro Wijaya di Singapura.

Dalam pertemuan yang direkam oleh Antasari itu, Anggoro bercerita bahwa ia telah memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada dua pejabat KPK melalui seseorang. Tujuannya agar tersangka dalam kasus suap terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu mendapat kemudahan dalam proses hukum di KPK.

Menurut Bibit, jika benar Antasari bertemu dengan Anggoro Wijaya, seharusnya hal tersebut dibicarakan dengan pimpinan KPK lainnya. Apalagi mengingat Anggoro adalah tersangka dan sedang dicari KPK. "Jangan baru dikeluarkan saat (Antasari) jadi tersangka (kasus pembunuhan)," katanya. "Seolah-olah mau cari teman untuk masuk ke tahanan Polda."

Bibit menengarai, persoalan ini sengaja dimunculkan sebagai upaya menggembosi KPK. "Sebab, kalau pimpinan KPK menjadi tersangka, bisa diberhentikan sementara."

Penasihat hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang, mengakui kliennya membuat testimoni yang menyatakan keterlibatan dua petinggi KPK dalam penyuapan oleh Direktur Masaro. "Testimoni itu disampaikan guna menjawab pertanyaan dari penyidik kepolisian, terkait adanya pengembangan penyidikan," ujar Juniver di sela jeda persidangan kasus lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Juniver mengaku telah melihat testimoni yang terdiri atas empat lembar kertas dengan tulisan tangan tersebut. "Intinya, beliau kaget atas informasi dari seseorang tentang adanya oknum KPK yang menyalahgunakan wewenang."

Juniver lupa kapan persisnya testimoni itu ditulis Antasari. Namun, kata dia, pertanyaan dari penyidik kepolisian itu disampaikan jauh sebelum Anggoro ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan dalam proyek alat komunikasi di Departemen Kehutanan.

"Tadinya mau segera dilaporkan. Tapi (tidak jadi), karena beliau juga khawatir dan tetap menjaga citra KPK," ujarnya. Dugaan suap itu akhirnya terungkap saat polisi memeriksa Antasari sebagai tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. "Kalau dia sampai menulis testimoni seperti itu, artinya dia sudah memiliki bukti yang cukup kuat."

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Chryshnanda Dwi Laksana mengatakan polisi akan menindaklanjuti pengakuan Antasari itu. "Sekarang masih dalam proses mencari bukti-bukti," katanya. TOMI ARYANTO | FAMEGA SYAVIRA | CHETA NILAWATY | AMIRULLAH

Halo-halo dari Bui

DARI dalam penjara, Antasari Azhar, tersangka otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, membuat testimoni tentang dua sejawatnya di KPK yang menerima suap dari Anggoro Wijaya, petinggi PT Masaro Radiokom dan tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Testimoni itu dibuat Antasari berdasarkan pengakuan Anggoro saat ia bertemu dengan buron itu di Singapura.

DARI ALIH FUNGSI HUTAN KE RADIO HUTAN

2008

29 Juli
KPK mengeledah Gedung Masaro di Menteng, terkait penyidikan kasus korupsi alih fungsi hutan Tanjung Api-api dengan tersangka Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faishal

15 Agustus
KPK menggeledah kantor Departemen Kehutanan untuk mencari bukti kasus yang sama.

22 Agustus
KPK mencekal pimpinan Masaro: Anggoro Widjojo, Putronefo A. Prayugo (Direktur Utama), Anggono Wijaya (Presiden Komisaris), dan David Angkawijaya (Direktur Keuangan). Cekal berlaku setahun.

8 Oktober
KPK menyelidiki dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan tahun 2007 senilai Rp 730 miliar kepada anggota DPR. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari penggeledahan di Masaro dan Departemen Kehutanan.

2009

4 Mei
Polisi menahan Ketua KPK Antasari Azhar dengan tuduhan pembunuhan Nasrudin.

16 Mei
Antasari menulis testimoni tentang dugaan dua petinggi KPK menerima suap dari Anggoro.

23 Juni
KPK menetapkan status Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijaya sebagai tersangka penyuapan anggota DPR, Yusuf Faishal, Al Amin Nur Nasution, Hilman Indra, Fachri Andi Leluasa, dan Azwar Chesputra dalam proyek SKRT.

2 Juli
Anggoro buron

12 Juli
KPK mengatakan Anggoro kabur ke Singapura. Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, Basyir Barmawi, Anggoro keluar dari Indonesia 26 Juli 2008, sebelum KPK mencekalnya.

DIA MEMIMPIN, DIA MELANGGAR

KPK menuding Antasari melanggar Undang-undang komisi antikorupsi pasal 36a.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun."

Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 36a.

NASKAH: YUDONO YANUAR
BAHAN: CHETA NILAWATY, EVAN (PDAT)
INFOGRAFIK: MACHFOED GEMBONG (TEMPO)
FOTO: WAHYU SETIAWAN (TEMPO)

--------------------
Antasari Dinilai Langgar Kode Etik KPK

Antasari Azhar, ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, dianggap melanggar Undang-Undang KPK karena telah bertemu dengan Anggoro Wijaya, orang yang sedang tersangkut kasus dugaan korupsi, di Singapura.

"Pengawasan Internal tengah menyelidiki hal ini. Kalau ada pelanggaran, ya, kita tindak," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto di Jakarta kemarin, mengomentari pengakuan Antasari yang ramai diberitakan media massa.

Menurut Bibit, bertemu dengan pihak beperkara melanggar kode etik pimpinan KPK, juga Pasal 36 Undang-Undang KPK, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dalam pasal itu disebutkan, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung ataupun tak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang kasusnya sedang ditangani Komisi, dengan alasan apa pun.

Dalam testimoni sepanjang empat lembar yang ditulis saat berada di tahanan polisi karena kasus dugaan terlibat pembunuhan itu, Antasari mengaku menemui Anggoro di Singapura untuk mengkonfirmasi kabar bahwa bos PT Masaro itu telah menyuap dua petinggi KPK.

Dugaan terjadinya pelanggaran kode etik ini juga menjadi sorotan DPR. Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari, menilai Antasari harus diperiksa dalam kasus ini dan juga dalam dugaan ia turut menerima suap. Namun, ia menolak bila Antasari diperiksa karena laporan pimpinan KPK lainnya atas dugaan pencemaran nama baik.

Lebih lanjut Eva menambahkan, polisi harus menindaklanjuti laporan Antasari itu. “Kalau memang semua nanti dinyatakan bersalah, rekrutmen pimpinan bisa dilakukan lagi,” katanya. Ia mengaku gosip suap ini sudah beredar lama sebelum mencuatnya testimoni Antasari. “Yang kami tahu, yang tidak terlibat hanya Wakil Ketua Haryono Umar,” ujarnya.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengakui Tim Pengawas Internal KPK tidak mungkin terus-menerus mengawasi aktivitas pimpinan. "Kan tidak mungkin Tim selalu tahu gerakan para pimpinan," katanya.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Tim Pengawasan Internal akan membuat laporan untuk dijadikan pertimbangan perlutidaknya dibentuk Komite Etik. Jika memang terbukti, Komite-lah yang memutuskan ada-tidaknya pelanggaran kode etik maupun tindak pidana. Komite ini terdiri atas pimpinan komisi yang tidak beperkara (empat orang), penasihat komisi (dua orang), dan tim independen (dua orang). FAMEGA SYAVIRA | MUSTAFA SILALAHI | DIANING SARI

Sumber: Koran Tempo, 6 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan