Tiga Tersangka Pejabat Kehutanan Belum Diadili

KPK sudah menetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin kehutanan Pelalawan sejak tahun lalu.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengadili tiga mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu.

Desakan ini terkait dengan vonis Mahkamah Agung yang menghukum 11 tahun bekas Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar karena melakukan korupsi secara bersama-sama dalam penerbitan izin kehutanan.

"Kami telah membuat laporan dan surat resmi kepada KPK agar pihak yang terlibat dalam kasus Azmun diusut-tuntaskan," ujar Koordinator Jikalahari Susanto Kurniawan di Pekanbaru kemarin.

Susanto menyebutkan putusan MA itu hendaknya menjadi bukti baru atas pengusutan kembali pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan hutan dan kehutanan di Riau. "Tersangka dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun namun masih bebas jelas sangat mengusik rasa keadilan," ujar Susanto.

Direktur Eksekutif Walhi Riau Hariansyah Usman juga mendesak agar ketiga pejabat kehutanan itu segera diadili. "Soal apakah mereka kemudian dihukum atau bebas, itu soal lain," kata Hariansyah. Selaku pelapor, menurut dia, Walhi berkewajiban mengikuti kasus tersebut. "Termasuk melakukan desakan penuntasan kasus ini."

Tiga mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau yang dinyatakan tersangka oleh KPK adalah Asral Rachman dan Burhanuddin Husein (yang sekarang menjabat Bupati Kabupaten Kampar). Adapun Sudirno sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Riau.

Ketiga mantan pejabat kehutanan Riau itu oleh penyidik dinilai telah melakukan kejahatan kehutanan dengan mengeluarkan izin pemanfaatan kayu dan rencana kerja tahunan yang menyimpang. Namun, Burhanuddin menolak berkomentar. "No comment," ujarnya. "Saya tidak akan berkomentar untuk proses hukum."

Sudirno juga memilih bungkam saat dimintai komentar. "No comment," katanya. Adapun Asral Rachman dan Suhada Tasman belum bisa dimintai komentar.

Sebelumnya, kalangan aktivis lingkungan Riau mendesak KPK mengusut ulang keterlibatan Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zainal. Mereka menilai dua pejabat tersebut patut diduga terlibat kasus yang menjerat Azmun. JUPERNALIS SAMOSIR | SETRI YASRA

Sumber: Koran Tempo, 6 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan