Kasus Penggelapan Pajak Asian Agri Berjalan Lambat

Kejagung Ungkap Berkas Tak Lengkap

Kejaksaan Agung ak­hir­nya menjelaskan kasus perpajakan Asian Agri Group (AAG) yang tak kunjung rampung. Menurut jaksa, unsur-unsur yang dipersangkakan sesuai pasal dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan belum terpenuhi.

"Hingga hari ini (kemarin, Red) berkas perkara belum dapat dinyatakan lengkap (P-21) karena fakta-fakta yang dituangkan dalam berkas belum memenuhi unsur," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan kemarin (5/8). Ada empat unsur yang disangkakan dalam kasus penggelapan pajak mencapai Rp 1,3 triliun itu.

Dia lantas mencontohkan unsur "se­tiap orang" dalam berkas perkara atas nama Willihar Tamba dan Goh Bun Sen. Dua berkas tersebut disepakati Ditjen Pajak dan Kejagung sebagai proyek percontohan penyelesaian kasus itu. Dalam SPT yang ditandatangani Willi­har 2003 dan 2004, terdapat perbedaan tanda tangan. "Padahal, SPT itu ditandatangani oleh orang yang sama, yaitu Willihar Tamba," terang Jasman.

Menurut Jasman, siapa yang sebenarnya menandatangani SPT itu harus jelas. Demikian juga tanda tangan Willihar yang sebenarnya. "Kalau itu tidak diperbaiki, dapat berakibat tidak terbuktinya unsur setiap orang," urai mantan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu.

Selain itu, dalam berkas perkara tidak terungkap perhitungan yang harus dimuat dalam SPT. Akibatnya, jumlah berapa kerugian pada pendapatan negara menjadi tidak jelas. "Karena perhitungan dan metode perhitungannya tidak jelas," katanya.

Jasman membantah jika penanganan kasus penggelapan pajak oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto itu disebut mengalami bolak-balik perkara. Alasannya, koordinasi antara kedua pihak berjalan dengan baik. "Tim jaksa peneliti dan Ditjen Pajak tetap berupaya melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," jelasnya.

Kasus pajak Asian Agri mulai dita­ngani Ditjen Pajak pada Januari 2007. Dari hasil penyidikan PPNS, ditemukan kerugian negara sedikitnya Rp 80 miliar. Namun, penyelesaiannya tak kunjung rampung. Saat dilakukan gelar perkara (ekspose) antara Kejagung dan Ditjen Pajak awal April lalu, kedua belah pihak sepakat memajukan terlebih dahulu dua berkas dengan dua tersangka. Total berkas 21 dengan 10 tersangka.

Dirjen Pajak Mohammad Tjiptardjo menegaskan, pihaknya optimistis bisa menyelesaikan kasus penggelapan pajak terbesar itu. "Kami akan lebih intens (komunikasi) dengan jaksa," terangnya kepada koran ini. (fal/iro)

Sumber: Jawa Pos, 6 Agustus 2009

-------------------

KASUS ASIAN AGRI
Willihar Tamba dan Goh Bun Sen, Dua Tersangka Akhirnya Disebutkan

Dua tersangka dalam berkas perkara dugaan penggelapan pajak Asian Agri Grup yang dijadikan contoh percepatan oleh Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak akhirnya disebutkan namanya. Mereka adalah Willihar Tamba dan Goh Bun Sen.

Nama kedua tersangka itu tercantum dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan, tanggal 4 Agustus 2009. Siaran pers itu menjawab pertanyaan wartawan yang ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan penggelapan pajak Asian Agri Grup yang hingga kini belum jelas.

Pada 3 April lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sepakat mempercepat penanganan perkara dan akan melimpahkan berkas ke kejaksaan sebulan setelahnya, khusus untuk dua tersangka dari dua perusahaan di bawah Asian Agri Grup. Namun, hingga kini kesepakatan itu belum terealisasi.

Saat itu, baik Hendarman maupun Darmin menolak menyebutkan nama dua tersangka itu serta perusahaan yang terkait.

Jumat (31/7), Hendarman mengakui ada yang tidak cocok antara pendapat jaksa penuntut umum dan penyidik Ditjen Pajak. Ketidakcocokan itu antara lain, ada pihak yang ditetapkan sebagai saksi oleh Ditjen Pajak, tetapi jaksa berpendapat layak sebagai tersangka. Begitu pula sebaliknya, Ditjen Pajak menetapkan seseorang sebagai tersangka, yang menurut jaksa lebih tepat sebagai saksi.

Tjiptardjo yang dilantik pada Selasa (28/7) sebagai Dirjen Pajak menggantikan Darmin Nasution menegaskan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan kejaksaan agar kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri dapat terus berjalan. ”Status berkas perkaranya sudah P19 (masih ada dokumen yang harus dilengkapi). Sudah dikembalikan dari kejaksaan ke kepolisian untuk keempat kalinya,” ujar Tjiptardjo saat itu.

Keterangan Jasman dalam siaran pers, berkas perkara atas nama tersangka Willihar Tamba dan Goh Bun Sen belum memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yakni Pasal 39 Ayat 1 huruf c juncto Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah menjadi UU No 16/2000.

Di antaranya soal surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak yang ditandatangani Willihar Tamba tahun 2003 dan 2004, secara kasatmata berbeda tanda tangannya.

Unsur ”menyampaikan pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap”. Namun, dalam berkas perkara, tidak terungkap perhitungan yang harus dimuat dalam SPT. Selain itu, metode perhitungan seperti hedging, mark up, dan transfer pricing belum diuraikan. (idr)

Sumber: Kompas, 6 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan