Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dinilai belum serius, efektif, dan maksimal dalam memberantas praktik mafia hukum. Hal itu terlihat dari keterbatasan satuan tugas itu untuk mengungkap dan menelusuri kasus-kasus hukum yang diduga diwarnai praktik mafia hukum.
Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis Hidayat di Jakarta, Senin (8/3).