Vonis Kasus Korupsi; Demokrat Pertimbangkan Copot Yusran

Pengadilan Negeri Tanah Grogot sempat menjatuhkan vonis bebas.

Partai Demokrat tengah mengkaji pencopotan Yusran bin Asfar dari keanggotaannya di Dewan Perwakilan Rakyat. "Apakah menunggu sampai semua upaya hukum telah ditempuh (atau tidak), DPP Partai Demokrat yang akan memutuskan," kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Amir Syamsuddin melalui surat elektroniknya kemarin.

Yusran, anggota Komisi Pertanian dan Kehutanan DPR, ditahan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara sejak Kamis lalu. Penahanan tersebut merupakan eksekusi vonis Mahkamah Agung, yang menghukum Yusran satu tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 2003-2004.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, majelis menyebutkan bahwa kasus itu terjadi saat Yusran menjadi penjabat Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Majelis menganggap Yusran bersalah karena telah menggelembungkan harga tanah hingga Rp 15 ribu per meter persegi dari semestinya Rp 2.500-3.000 per meter persegi. Harga tanah tersebut merupakan proyek pembebasan lahan seluas 50 hektare untuk perumahan pegawai negeri di Penajam Paser. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 6,3 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy membenarkan penahanan Yusran. Namun dia mengaku tak mengetahui secara mendetail kasus yang membelit Yusran. "Tanyakan saja ke Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Timur," ujar Marwan dalam pesan singkatnya kemarin.

Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dachamer tak merespons panggilan melalui telepon selulernya. Pesan pendek yang dikirim juga tak dibalas.

Dalam kasus ini, sebelum dihukum Mahkamah Agung, Yusran sempat melenggang saat Pengadilan Negeri Tanah Grogot menjatuhkan vonis bebas pada 2007. Jaksa lantas mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan pada Desember 2008.

Kejaksaan Negeri Penajam Paser menerima putusan itu hampir setahun kemudian. Untuk mengeksekusi putusan, Kejaksaan lantas memanggil Yusran. Meski sudah tiga kali dipanggil sejak Desember tahun lalu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Kalimantan Timur itu tak sekali pun memenuhi panggilan. Namun, pada Kamis kemarin, jaksa menjemputnya di Jakarta dan membawanya ke Rumah Tahanan Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur. ANTON SEPTIAN
 
Sumber: Koran tempo, 15 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan