Skandal Tiket Diplomat; Kejaksaan Periksa Imron Cotan

Sebagai kuasa pengguna anggaran, Imron bertanggung jawab atas uang yang mengalir di Kementerian.
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Imron Cotan. Menurut Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah, keterangan Imron sangat penting untuk mengungkap kasus korupsi dalam skandal markup tiket diplomat di Kementerian Luar Negeri—dulu Departemen Luar Negeri. ”Sebagai kuasa pengguna anggaran, dia yang terakhir pada 2008 menetapkan tujuh rekanan travel (agen perjalanan),” kata Arminsyah di kantornya kemarin. ”Kami juga bertanya kenapa tujuh rekanan."

Selain soal penetapan tujuh rekanan biro perjalanan, Arminsyah melanjutkan, penyidik Kejaksaan menanyakan soal aliran dan pengawasan terhadap uang yang mengalir di Kementerian. Menurut dia, sebagai kuasa pengguna anggaran, seharusnya Imron bertanggung jawab atas uang yang mengalir di Kementerian. Imron juga punya kaitan dengan pengawasan dan dana-dana untuk perjalanan.

Kejaksaan kini menyelidiki kasus korupsi tiket diplomat di Kementerian Luar Negeri. Kasus ini terendus berkat laporan masyarakat pada Oktober dan November tahun lalu. Modusnya, para diplomat yang dipanggil pulang dari luar negeri membeli sendiri tiket pesawat, lalu mengklaim biaya tiket (refund) ke agen perjalanan yang telah ditunjuk. Agen perjalanan lalu mengajukan invoice (tagihan) kepada Biro Keuangan dengan menaikkan harga tiket sekitar 25 persen dari yang dibayarkan kepada diplomat. Akibat markup berjenjang ini, dalam setahun negara diperkirakan rugi sekitar Rp 10 miliar. Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah memeriksa 21 orang dari 22 saksi. Kejaksaan juga menetapkan lima tersangka.

Kejaksaan kemarin memeriksa enam saksi. Mereka adalah M. Nursyaf dari PT Indowanua; Mudianto, staf biro keuangan Kementerian; Adang Sudjana, staf biro keuangan Kementerian; Hartanto, inspektur pada inspektorat Kementerian, dan Imron sendiri.

Seusai diperiksa, Adang mengaku menyetor Rp 25 juta kepada Imron selama periode 2008 sampai 2009. Menurut Irfan Fahmi, pengacara Adang, uang untuk Sekretaris Jenderal itu disetorkan melalui sekretarisnya, Tusmiati. Namun, Irfan melanjutkan, kliennya tidak mengetahui penggunaan uang itu. ”Yang jelas, uang itu diberikan kepada sekjen," kata Irfan setelah mendampingi kliennya. Kliennya juga tidak mengetahui apakah uang tersebut hasil dari penggelembungan.

Adapun Imron, setelah diperiksa selama sembilan jam, menolak berkomentar. ”Semua keterangan diberikan secara tertutup. Saya tidak berwenang. Kalau mau keterangan, tolong kepada jaksa terkait," kata Imron. Saat keluar dari GGedung Bundar, Imron, yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam, dikawal petugas Kejaksaan. Wartawan terus mencecarnya dengan pertanyaan seputar pemeriksaan. Namun dia tetap memilih bungkam.

Arminsyah mengatakan, pemeriksaan Imron akan dilanjutkan pada Senin depan. Sebab, menurut dia, jaksa belum menanyakan beberapa pertanyaan inti dalam kasus ini terhadap Imron.

Arminsyah menambahkan, Kejaksaan belum akan memeriksa pejabat Kementerian, yang lebih tinggi jabatannya dari Imron. Kejaksaan masih berfokus pada pokok permasalahan, yaitu refund (pengembalian) dana tiket. DANANG WIBOWO
 
Sumber: Koran Tempo, 12 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan