Kasus L/C Fiktif di Bank Century, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Mabes Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus letter of credit (L/C) fiktif di Bank Century (sekarang Bank Mutiara) yang dilaporkan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial dan Bencana Alam Andi Arief.

Kabareskrim Komjen Ito Sumardi menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. ''Ada sekitar dua orang (tersangka). Kami melihat bukti atau fakta sudah ditemukan (untuk menetapkan sebagai tersangka),'' ujarnya di Mabes Polri kemarin (17/3).

Jenderal polisi berbintang tiga tersebut menjelaskan bahwa level penyelidikan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Saat ini, L/C milik PT Selalang Prima Internasional (SPI) sedang disidik apakah fiktif atau bermasalah. ''Justru itu, kami sedang membuktikan,'' tegasnya.

Ito menambahkan, tim Direktorat II Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim bekerja sesuai laporan yang diterima dalam penanganan kasus itu. Dia memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. ''Jangan jadikan masalah ini istimewa atau titipan. Tidak ada sama sekali. Masalah ini adalah murni berdasar laporan yang kami terima,'' katanya.

Di tempat terpisah, Direktur Direktorat II Eksus Bareskrim Polri Brigjen Radja Erizman menyatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus L/C fiktif di Bank Century itu merupakan pemilik dan pejabat Bank Century. Yakni, Robert Tantular (pemegang saham dan salah seorang pemilik) serta Linda Wangsa Dinata, kepala cabang Bank Century Senayan, Jakarta.

Menurut dia, selanjutnya tim penyidik akan memeriksa pihak PT SPI. Salah seorang di antaranya adalah anggota DPR dari PKS, Misbakhun. Namun, untuk memanggil anggota DPR, polisi harus mengajukan surat permohonan pemanggilan kepada presiden. ''Harus ada izin dari presiden,'' jelasnya.

Jenderal polisi berbintang satu itu menuturkan, PT SPI tidak pernah melakukan impor sesuai L/C yang diajukan ke Bank Century. Untuk mendapat persetujuan L/C itu, PT SPI harus menjaminkan 20 persen dari nilai L/C ke Bank Century atau sekitar USD 4,5 juta.

Namun, jelas Radja, penjamin L/C bukan PT SPI, tetapi orang dekat Robert Tantular. ''Memang (pihak penjamin) tidak harus dari perusahaan itu (PT SPI). Masalahnya, pada kenyataannya, impor itu tidak ada (tidak terjadi alias fiktif),'' ungkapnya.

Robert Tantular telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada September 2009. Dia dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider lima bulan penjara. Dia terbukti melanggar pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Saat dikonfirmasi mengenai rencana pemanggilan dirinya tadi malam, Misbakhun tidak mau banyak berkomentar. ''Saya tidak mendengar Kabareskrim bicara seperti itu. Jadi, saya tidak bisa konfirmasikan apa pun,'' jawabnya.

Dia menyarankan agar masalah tersebut ditanyakan kepada kuasa hukumnya dan corporate lawyer yang mendampingi. ''Kalaupun kabar itu benar, jelas ada intervensi kekuasaan. Ini politis,'' tegas anggota DPR yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Jatim II yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo tersebut. (rdl/pri/c5/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 18 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan