KPK Janji Hadirkan Tiga Saksi Kunci

Kasus Suap Terpilihnya Miranda S. Goeltom sebagai DGS BI

Setelah berkali-kali namanya disebut dalam sidang. Miranda Swaray Goeltom akan dihadirkan dalam sidang. Selain dia, Nunun Nurbaeti dan Panda Nababan turut didatangkan untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan suap cek perjalanan pemenangan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S. Goeltom pada 2004.

''KPK berencana menghadirkan mereka di persidangan,'' kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo di gedung KPK kemarin (17/3).

Johan mengatakan, keterangan mereka dalam sidang bakal dijadikan alat bukti oleh KPK. Sebab, mereka bersaksi di bawah sumpah. Bisa jadi, hal-hal yang tidak didapatkan saat pemeriksaan bakal diperoleh ketika sidang. ''Kalau bersaksi palsu, mereka justru akan kena pidana,'' ujarnya.

Kehadiran Miranda dalam sidang sebagai saksi bakal sangat signifikan. Sebab, dia disebut-sebut orang yang mengeluarkan cek perjalanan sebagai imbalan pemenangannya menjadi DGS.

Sementara itu, Panda sebagai sekretaris Fraksi PDIP saat itu memerintah anggota fraksinya memilih Miranda. Panda juga yang dalam sidang disebut orang yang memerintahkan pengambilan cek tersebut di restoran Bebek Bali di Senayan. Nunun Nurbaeti kebagian tugas mendistribusikan cek itu.

Johan menegaskan, pemanggilan Panda sebagai saksi di persidangan bukan karena KPK mengincar politisi PDIP. Menurut dia, KPK sangat mungkin menghadirkan anggota fraksi lain di persidangan. ''Tidak benar hanya dari Fraksi PDIP. Kami tidak melihat fraksi, tapi melihat apa individu yang bersangkutan bisa melakukan tindak pidana korupsi,'' katanya.

Menurut Johan, KPK dalam kasus tersebut juga sedang menunggu sejumlah fakta baru yang tidak ditemukan selama penyidikan. ''Buktinya, di sidang Dudhie Makmun Murod muncul pengakuan-pengakuan dari pihak lain yang pernah kami mintai keterangan,'' katanya. (aga/c4/iro)
Sumber: Jawa Pos, 18 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan