Komisi Kejaksaan; Akhirnya Pengumuman Pilih-pilih Calon Muncul...

Akhirnya, pengumuman itu muncul juga. Pengumuman pendaftaran calon anggota Komisi Kejaksaan dimuat sebagai iklan, antara lain di harian Kompas, 8 Maret 2010. Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh panitia seleksi, yang diketuai Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja.

Disebutkan dalam iklan itu, pendaftaran diselenggarakan pada 8-19 Maret 2010. Berkas pendaftaran diterima selambat-lambatnya oleh panitia seleksi pada 19 Maret 2010 pukul 16.00.

Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan menyebutkan, masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan adalah empat tahun. Jika mengacu pada aturan itu, masa pendaftaran calon anggota komisi kali ini melampaui masa jabatan komisi yang lama.

Lewat waktu
Komisi Kejaksaan yang saat ini dipimpin Amir Hasan Ketaren dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Maret 2006. Karena itu, sesungguhnya masa jabatannya sudah berakhir pada Selasa, 16 Maret 2010, besok. Lalu, bagaimana dengan anggota komisi saat ini jika yang baru belum terpilih?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto yang ditanya Kompas soal hal itu menyatakan bahwa hal itu belum dibahas. ”Belum tahu soal itu,” katanya di Jakarta, Sabtu (13/3).

Seorang tenaga staf di Komisi Kejaksaan mengaku cukup bingung dengan kondisi ini. Apakah komisi itu masih terus bertugas setelah tanggal 16 Maret 2010 atau sudah berakhir? Jika berakhir, apakah itu berarti terjadi kekosongan komisioner? Padahal, proses pendaftaran anggota Komisi Kejaksaan yang baru masih berlangsung.

Di sisi lain, kritik terhadap Komisi Kejaksaan masih terus bermunculan. Illian Deta Arta Sari, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), berpendapat, Komisi Kejaksaan harus dievaluasi total. Pasalnya, selama empat tahun ini, komisi yang dibentuk dengan dasar Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan itu cenderung mandul.

”Percuma juga kalau dilakukan seleksi lalu ditunjuk anggota komisi yang baru. Kalau kerjanya masih seperti kemarin, percuma,” ujar Illian.

Idealnya, tambah Illian, anggota Komisi Kejaksaan haruslah bersih, berkualitas, dan berintegritas. Dengan kondisi kejaksaan yang saat ini terpuruk akibat terungkapnya perilaku buruk sejumlah jaksa, dibutuhkan anggota Komisi Kejaksaan yang berani dan progresif. ”Yang jelas, tidak mau disetir kejaksaan,” katanya.

Pada proses seleksi anggota Komisi Kejaksaan tahun 2005, pendaftaran dilaksanakan pada 16-26 Maret 2005. Ketua tim seleksi adalah Jaksa Agung Muda Pengawasan, yang saat itu dijabat Achmad Lopa. Meski demikian, anggota komisi baru dilantik Presiden pada Maret 2006.

Untuk tahun ini, Illian berharap, jika Komisi Kejaksaan masih tetap akan dibentuk, standar penilaian calon anggotanya harus lebih jelas. Selain itu, panitia seleksi harus membuka partisipasi publik yang akan memberikan masukan soal calon anggota komisi.

”Jangan loloskan orang-orang yang hanya membebani anggaran negara, tetapi tidak bisa kerja dengan benar,” saran Illian. Dengan kata lain, carilah anggota yang benar-benar serius memperbaiki kejaksaan, bukan hanya pencari kerja.

Nah, kini pilihan ada di tangan panitia seleksi. (idr)
Sumber: Kompas, 15 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan