Rekayasa Pidana Harus Distop

Praktik Rekayasa Tidak Dianggap sebagai Kejahatan

Fenomena rekayasa pidana oleh aparat penegak hukum tak dapat dibiarkan terus-menerus terjadi. Sejak puluhan tahun lalu peristiwa rekayasa pidana berkali-kali terjadi, menimpa berbagai kalangan di masyarakat, menjadi sorotan publik, dan menuai kecaman. Namun, praktik semacam itu hingga kini masih terus terjadi.

Bahkan, akhir-akhir ini, peristiwa rekayasa pidana menimpa rakyat kecil.

Dua Bupati Jatim Segera ke Penuntutan

Kejagung Tinggal Lakukan Pemberkasan

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) selangkah lagi merampungkan penyidikan dua kasus korupsi yang melibatkan dua bupati di Jawa Timur. Penyidik tinggal melakukan pemberkasan dan memeriksa sejumlah saksi tambahan sebelum melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.

Dua kasus itu adalah dugaan korupsi pembebasan lahan proyek lapangan terbang (lapter) di Banyuwangi dengan tersangka Bupati Ratna Ani Lestari. Kemudian, kasus kebocoran kas daerah (kasda) Pemkab Pasuruan dengan tersangka Bupati Dade Angga.

KPK Temukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian FPJP

Kumpulkan Data Tambahan, Besok Gelar Perkara Lanjutan

Gelar perkara atau ekspose kasus Bank Century yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat lalu (5/3) belum menghasilkan keputusan signifikan. Kasus yang mencatut nama Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati itu masih dalam tahap penyelidikan. Namun, KPK menemukan sedikit kemajuan terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Usul Century, KPK Di-Deadline Sebulan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengungkapan kasus Bank Century harus segera menyeret pejabat yang bertanggung jawab. ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan status penyelidikan kasus Century ke tahap penyidikan.

"Dalam waktu satu bulan kami minta KPK sudah menetapkan tersangka. Kasus Century ini sudah sangat jelas pelanggarannya," kata Danang Widoyoko, koordinator ICW, dalam keterangan pers di sekretariatnya, Kalibata, Jakarta, kemarin (7/3).

Skandal Century dan Pemakzulan Wapres

SETELAH menggelar rapat paripurna dua hari (2-3 Maret 2010), akhirnya mayoritas anggota DPR (325 suara atau 60 persen) menyatakan sikap bahwa penalangan dana Bank Century (2008) bermasalah. Sejumlah pejabat pun harus bertanggung jawab. Sikap ini dipilih kelompok "oposisi plus", yaitu PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra, bekerja sama dengan Partai Golkar, PKS, dan PPP.

Menolak Perppu "Kuda Troya"

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tersebut tidak punya nilai guna atau tidak lagi urgen saat ini. Apalagi pasca-kembalinya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke KPK.

Namun, di sisi lain, fraksi Partai Demokrat tetap bersikukuh bahwa perppu bertujuan untuk menyelamatkan KPK (Kompas, 2/3). Dengan demikian, siapa pun yang menolak sama artinya sedang menggembosi KPK. Mana yang benar?

KPK Pasca-Tumpak

Pengajuan Peraturan Pengganti UU (Perpu) No 4 Tahun 2009 tentang penunjukan tiga pimpinan sementara KPK sebagai UU ditolak DPR. Konsekuensinya, Tumpak Hatorangan yang selama ini menjabat Plt ketua KPK secara cepat atau lambat harus hengkang dari KPK. Karena itu, pasca penolakan tersebut, praktis kendali langsung KPK berada di tangan empat pimpinan KPK yang masih ada.

Ancaman Delegitimasi KPK

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK hanya berusia 162 hari. Penolakan Perppu oleh Komisi III DPR bukanlah sesuatu yang aneh jika ditilik dari konstruksi konstitusi. Karena, memang sudah menjadi kewenangannya berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2004. Akan tetapi, di balik penolakan ini, patut ditakutkan bahwa DPR tengah menyuguhkan ancaman deligitimasi terhadap KPK. Akankah sejarah berulang?

Waspada Babak Baru “Barter” Kasus Bank Century

- DPR Antiklimaks; KPK Dipertanyakan -
Rilis Media: Indonesia Corruption Watch

Marzuki Ali Tak Becus Jadi Ketua DPR

Ketua DPR Marzuki Alie dinilai tidak becus jadi ketua DPR ketika menutup sidang sepihak dalam rapat pleno laporan pansus kasus Bank Century
Dia memang bukan politikus, melainkan pebisnis

Subscribe to Subscribe to